Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)
Pengarang
MUTIA RAHMAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010199
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.028 5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUTIA RAHMAH,
(2023)
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)
Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala
(iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.
Mukhlis S.H., M.Hum
Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah, namun kenyataannya tindak pidana aborsi tanpa adanya indikasi medis masih terjadi, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi diluar kebutuhan medis, hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan dan upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana aborsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan Negeri Sabang tentang tindak pidana aborsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi tanpa indikasi medis ini adalah kehamilan diluar pernikahan karena faktor rusaknya kebudayaan seperti maraknya pergaulan bebas yang terjadi ditengah remaja pada saat ini. Hambatan dalam penanggulangan aborsi adalah keterbatasan petugas penegak hukum dalam menemukan tempat praktik aborsi karena praktik aborsi melakukan kegiatannya dengan sembunyi sembunyi dan baru bisa di ungkap jika ada laporan atau pengaduan.Upaya untuk penanggulangan maraknya tindak pidana aborsi tanpa indikasi medis ini adalah upaya preventifnya berupa disepakatinya kerjasama antar penegak hukum dan masyarakat dalam pembasmian tempat-tempat tabib yang membuka praktik aborsi serta upaya represifnya berupa melakukan sosialisasi edukasi tentang bahaya aborsi kepada masyarakat bekerja sama dengan dinas kesehatan Kota Sabang.
Disarankan kepada pemerintah agar mempertegas penyelenggaraan tentang aturan aborsi dan menbuat aturan khusus yang ditujukan kepada tenaga medis, pemerintah juga harus melakukan pengawasan untuk peredaran obat atau peralatan medis yang tidak boleh tersebar di masyarakat biasa dan terjadi penyalahgunaan. Untuk Semua kalangan harus ikut berpartisipasi dalam memperbaiki dan mengembalikan kebudayaan kita yang hidup dengan norma agar hal seperti pergaulan bebas dapat ditanggulangi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Thursadi Arasha, 2014)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)