PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA BUDIDAYA UDANG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA BUDIDAYA UDANG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

Raudhatul Jannah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Chadijah Rizki Lestari - - - Penguji
Ishak - 196505081993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010313

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.02

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 3 ayat (1) angka 2 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, disebutkan bahwa mengenai hasil ikan pemeliharaan, penggarap tambak mendapatkan bagian hasil minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih. Dalam pelaksanaannya, perjanjian bagi hasil usaha budidaya udang di Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan imbangan bagian hasil untuk masing-masing pihak pada usaha budidaya udang dan tanggung jawab para pihak jika terjadinya kegagalan panen pada usaha budidaya udang di Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah metode yuridis empiris, dimana data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari teori, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, buku, hasil penelitian, dan jurnal. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa Imbangan bagian hasil untuk masing-masing pihak, pemilik tambak mendapatkan 88% (delapan puluh delapan persen), sedangkan penggarap tambak mendapatkan 12% (dua belas persen) dari hasil bersih yang dibagi kepada teknisi 5% (lima persen), teknisi pembantu 2% (dua persen) dan tenaga kerja tetap 5% (lima persen) untuk keseluruhan serta mendapatkan gaji bulanan yaitu teknisi Rp4.500.000, teknisi pembantu Rp3.500.000 dan tenaga kerja tetap Rp1.700.000. Tanggung jawab para pihak jika terjadinya kegagalan panen pada usaha budidaya udang, dilihat dari penyebab terjadinya kegagalan panen. Apabila kegagalan panen disebabkan oleh faktor alam, maka yang bertanggungjawab adalah pemilik tambak, akan tetapi, apabila kegagalan panen disebabkan oleh faktor manusia, maka yang bertanggungjawab adalah penggarap tambak yang bersangkutan dengan sanksi dikeluarkan tanpa mendapatkan persen dari hasil panen.
Kepada para pihak mengenai imbangan bagi hasil sebaiknya dibuat dalam perjanjian secara tertulis, sehingga para pihak dapat mengetahui tentang hak yang akan diterima masing-masing dan dalam perjanjian bagi hasil sebaiknya dimuat tentang tanggung jawab pemilik tambak dan penggarap tambak, guna menghindari persengketaan di kemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK