PROSEDUR PEMBERIAN TOP UP PEMBIAYAAN KONSUMTIF PADA PT. BANK ACEH SYARIAH KCP SEUTUI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PEMBERIAN TOP UP PEMBIAYAAN KONSUMTIF PADA PT. BANK ACEH SYARIAH KCP SEUTUI


Pengarang

Rahmad Hidayat - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Syarifah Evi Zuhra - 197506282002122001 - Dosen Pembimbing I
Ahmad Nizam - 196609201993031003 - Penguji
Farid - 197310022006041001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2001002030013

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Penerbit

Banda Aceh : PROGRAM DIPLOMA III FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

332.17

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan penjelasan tentang Prosedur Pemberian Top Up Pembiayaan Konsumtif Pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu seutui dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Top Up Pembiayaan Konsumtif adalah penambahan pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah pinjamannya yang berstatus aktif pada pembiayaan sebelumnya guna untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan primer, dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama 2 pihak untuk kepemilikan asset (barang) dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Pemberian pembiayaan baru dan pembiayaan lama otomatis pelunasan dan akan tertutup pembiayaan lama sisa angsuran akan dilunasi dan dipotong secara otomatis, setelah penerima dana mendapatkan limit yang disetujui. Bank Aceh Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya sepanjang pembiayaan tersebut memiliki agunan yang sama dan menjadi pembiayaan baru.
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif. Seperti pembiayaan untuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan, dan apapun yang sifatnya konsumtif. Pembiayaan konsumtif diperuntukkan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah dan tidak boleh digunakan untuk modal kerja. Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Based on an explanation of the Procedure for Providing Consumptive Financing Top Up at PT. Bank Aceh Syariah Supporting Branch Offices can be drawn the following conclusions: Consumptive Financing Top Up is additional financing provided by banks to loan customers whose status is active in the previous financing in order to meet secondary and primary needs, using the Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) contract. Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) is a form of cooperation between 2 parties for the ownership of assets (goods) where this cooperation will reduce the ownership rights of one party caused by a gradual purchase or commercial transfer, while the other party increases their ownership rights. Provision of new financing and old financing is automatically repaid and will be covered by old financing, the remaining installments will be paid off and deducted automatically, after the recipient of the funds gets the approved limit. Bank Aceh Syariah which is an addition to the previous financing as long as the financing has the same collateral and becomes a new financing. Consumptive financing is financing aimed at consumptive financing. Such as financing for buying houses, motorized vehicles, financing education, and anything that is consumptive in nature. Consumptive financing is specifically for government Civil Servants (PNS) and may not be used for working capital. Consumptive financing is needed by users of funds to meet consumption needs and will be used up to meet those needs.

Citation



    SERVICES DESK