TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

HAYATUN NAFIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010296

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.052

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Hayatun Nafis,
2023 TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60) pp.,bibl.,tabl,app

(Dr. Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H.)
Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama yaitu 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, tindak pidana ini masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, untuk menjelaskan apa hambatan terhadap penegakan hukum, serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan olek penegak hukum terhadap tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan disebabkan oleh faktor dendam, faktor ketidaktahuan akan resiko hukum, faktor rendahnya agama, faktor kesempatan, dan faktor rendahnya pendidikan. Hambatan yang ditemukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan adalah pada sulitnya pencarian pelaku jika menggunakan akun palsu, keterbatasan personil, dan kurangnya kesadaran masyarakat. serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Polres Pidie untuk lebih meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkemampuan dibidang ITE, dan lebih meningkatkan sarana dan prasarana untuk membantu penanggulangan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Citation



    SERVICES DESK