Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
HAYATUN NAFIS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010296
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Hayatun Nafis,
2023 TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60) pp.,bibl.,tabl,app
(Dr. Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H.)
Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama yaitu 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, tindak pidana ini masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, untuk menjelaskan apa hambatan terhadap penegakan hukum, serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan olek penegak hukum terhadap tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan disebabkan oleh faktor dendam, faktor ketidaktahuan akan resiko hukum, faktor rendahnya agama, faktor kesempatan, dan faktor rendahnya pendidikan. Hambatan yang ditemukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan adalah pada sulitnya pencarian pelaku jika menggunakan akun palsu, keterbatasan personil, dan kurangnya kesadaran masyarakat. serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Polres Pidie untuk lebih meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkemampuan dibidang ITE, dan lebih meningkatkan sarana dan prasarana untuk membantu penanggulangan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDI SAPUTRA, 2018)
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (M. RICKY MAULANA, 2020)
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DALAM TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (RAHMAYANTI, 2019)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (JANUAR RAMADHANA, 2022)
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) (Amanda Humaira, 2023)