WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

MUHAMMAD FATHUR RAHIM - Personal Name;

Dosen Pembimbing

T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Yunita - 198306212006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010330

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.022

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pasal ini menjadi salah satu dasar bagi para pelaku usaha marketplace untuk melakukan perdagangan melalui aplikasi online, salah satunya adalah PT. Shopee Internasional Indonesia (Shopee). Namun, walaupun sudah diatur secara jelas, masih terdapat wanprestasi yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi Shopee Indonesia.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli pada marketplace Shopee di Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui penyebab wanprestasi dalam perjanjian jual beli pada marketplace Shopee di Kota Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli pada marketplace Shopee Kota Banda Aceh dilakukan dengan cara pelaksanaan transaksi jual beli online melalui elektronik (e-commerce) dengan metode pembayaran Shopee ini hampir sama dengan sistem pembayaran secara konvensional. Perbedaannya terletak pada sistem dan media untuk mengaksesnya dan dibutuhkan biodata penjual dan/atau pembeli untuk dapat melakukan transaksi melalui aplikasi Shopee. Penyebab terjadinya wanprestrasi dalam perjanjian jual beli pada marketplace Shopee di Kota Banda Aceh adalah pada saat pesanan akan dikirimkan, meskipun semua situs online memiliki sistem pelacakan pesanan untuk pelanggan, tapi tak selalu akurat. Selanjutnya karena konsumen tidak tahu kualitas produk sampai konsumen menguasai produk tersebut ditangannya, mengembalikan barang yang dibeli secara online sangat umum terjadi kecuali konsumen membeli dari toko online yang sudah sangat mapan dan memperhatikan kebijakan pengembalian saat membeli.
Disarankan kepada pihak pembeli untuk melakukan pengecekan produk atau barang terlebih dahulu pada fitur chat atau kontak penjual pada aplikasi Shopee ketika saat melakukan pembelian barang guna mengetahui detail dari produk yang akan dibeli melalui akun Shopee dan kepada pihak Shopee express untuk menjelaskan kepada konsumen dan mengarahkan konsumen untuk melakukan refund kepada penjual melalui aplikasi Shopee guna menghindari kerugian antara pihak Shopee dan konsumen.

Buying and selling according to Article 1457 of the Civil Code is an agreement, by which one party binds himself to surrender an object, and the other party to pay the price that has been promised. This article is one of the basics for marketplace business actors to trade through online applications, one of which is PT. Indonesian International Shopee (Shopee). However, even though it has been clearly regulated, there are still defaults that occur between consumers and business actors in buying and selling transactions through the Shopee Indonesia application. The purpose of writing this thesis is to explain the implementation of the sale and purchase agreement on the Shopee marketplace in Banda Aceh City and to find out the causes of default in the sale and purchase agreement on the Shopee marketplace in Banda Aceh City. The results showed that the implementation of the sale and purchase agreement on the Shopee marketplace in Banda Aceh City was carried out by carrying out online buying and selling transactions via electronics (e-commerce) with the Shopee payment method being almost the same as the conventional payment system. The difference lies in the system and media to access it and the seller's and/or buyer's biodata is needed to be able to make transactions through the Shopee application. The cause of default in the sale and purchase agreement on the Shopee marketplace in Banda Aceh City is when the order is sent, even though all online sites have an order tracking system for customers, it is not always accurate. Furthermore, because consumers do not know the quality of a product until they have the product in their hands, returning goods purchased online is very common unless the consumer buys from a well-established online store and pays attention to the return policy when purchasing. It is recommended to the buyer to first check the product or item on the chat feature or contact the seller on the Shopee application when purchasing goods to find out the details of the product to be purchased through the Shopee account and to the Shopee express to explain to consumers and direct consumers to make a refund to the seller through the Shopee application to avoid losses between Shopee and consumers.

Citation



    SERVICES DESK