PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA LAINNYA PADA PT WAHANA WIRAWAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA LAINNYA PADA PT WAHANA WIRAWAN


Pengarang

Muhammad Ghayan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wida Fadhlia - 197808202008122001 - Dosen Pembimbing I
Jhon Andra Asmara - 197404282000121001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1901003020007

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (D3)., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

352.44

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulis melakukan praktek kerja lapangan pada PT Wahana Wirawan – Indomobil Nissan, Kantor Perwakilan Aceh yang berlokasi Jl. Soekarno – Hatta, Gp Lampeuneureut, ujong blang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Aceh 23352. Praktek Kerja Lapangan berlangsung pada tanggal 3 November sampai dengan 31 Desember 2022, selama praktek kerja lapangan penulis ditempatkan pada Bagian Accounting.
Tujuan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa lainnya pada PT Wahana Wirawan dan untuk mengetahui apakah prosedur pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa lainnya pada PT Wahana Wirawan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Metode pengumpulan data yang digunakan metode field research (observasi), studi kepustakaan, dan wawancara.
Berdasarkan hasil kerja praktek lapangan dapat disimpulkan bahwa PT Wahana Wirawan menerima jasa yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dari mitra guna berjalannya operasional perusahaan. Kemudian atas transaksi tersebut PT Wahana Wirawan melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa lainnya pada Oktober 2022 menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Dalam prosesnya, PT Wahana Wirawan selaku pihak penerima jasa dari rekanan melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas nilai transaksi yang telah disepakati dengan tarif yang sesuai dengan peraturan. Penyetoran PPh pasal 23 yang telah dipotong disetorkan melalui e-billing dan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan PPh pasal 23 dilakukan dengan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu PT Wahana Wirawan dalam melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa lainnya pada bulan oktober 2022 sudah sesuai dan tepat waktu dengan peraturan yang berlaku.

SUMMARY The author conducted field work practices at PT Wahana Wirawan – Indomobil Nissan, Aceh Representative Office located Jl. Soekarno – Hatta, Gp Lampeuneureut, ujong blang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Aceh 23352. The Field Work Practice took place from November 3 to December 31 2022, during the field work the author was placed in the Accounting Department. The purpose of this practical work report is to find out how the procedure for withholding income tax article 23 for other services at PT Wahana Wirawan and to find out whether the procedure for withholding income tax article 23 for other services at PT Wahana Wirawan is in accordance with Minister of Finance Regulation (PMK) Number 141 /PMK.03/2015 concerning Other Types of Services As Meant in Article 23 Paragraph (1) Letter C Number 2 Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax As Amended Several Times Last by Law Number 36 of 2008. Collection method the data used are field research methods (observation), literature studies, and interviews. Based on the results of practical field work it can be concluded that PT Wahana Wirawan receives services which are objects of income tax (PPh) article 23 from partners in order to run the company's operations. Then for this transaction PT Wahana Wirawan made deductions, deposited and reported PPh article 23 for other services in October 2022 using the e-Bupot Unification application. In the process, PT Wahana Wirawan as the recipient of the service from the partner makes a withholding of Article 23 PPh on the agreed transaction value at a rate that is in accordance with regulations. Article 23 PPh deposits that have been deducted are deposited via e-billing and are carried out according to a predetermined time limit. Article 23 PPh reporting is carried out in a timely manner, in accordance with applicable regulations. Therefore PT Wahana Wirawan in deducting, depositing and reporting PPh article 23 for other services in October 2022 is in accordance and on time with applicable regulations.

Citation



    SERVICES DESK