Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA MASA KEDALUWARSA PADA MARKETPLACE SHOPEE (SEBUAH PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Tasya Rizka Zulvia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Humaira - 198209232015042001 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010132
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal8ayat(1) huruf gUndang-UndangNomor 8Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha menyebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Persaingan global yang terjadi membuat pelaku usaha selaku produsen makanan kemasan menghalalkan segala cara untukmendapatkan keuntungan, salah satunya mengedarkan makanan kemasan tanpa tanggal kedaluwarsa.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa padamarketplaceShopee,kemudian bertujuan untuk menjelaskanbentuk kerugian yang diderita oleh konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa,serta menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat kerugian yang diderita.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui penelitian lapangan, wawancara atau penyebaran kouesioner.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui faktor yang menyebabkan adanya peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa padamarketplaceshopee ialah pelaku usahasudah merasa melaksanakan tanggung jawabdengan menuliskan tanggal kedaluwarsa padapenjelasan produk yang dijual melalui aplikasi shopee.Sedangkan bentuk kerugian yang timbul bagi konsumen sesudah melakukan pembelian makanan tanpa masa kedaluwarsa melalui aplikasi shopee ialah kerugian informasi yang berdampak ketidakjelasan makanan dapat dikonsumsi untuk berapa waktu,kerugian fisik seperti sakit perut, migrain, dan muntah.Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ialah melakukan pengaduan kepada pihak terkait seperti melalui Live Chat shopee atau BPOMMobile kemudian aduan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk menuliskan tanggal kedaluwarsa pada produk,Jika menemukan produk makanan pada marketplace shopee beredar tanpa masa kedaluwarsa,Konsumen dapat melaporkan pada Live Chat Shopee dan BPOMMobile.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS PEMBERIAN GANTI RUGI OLEH MARKETPLACE KEPADA KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN TIDAK BERIZIN YANG DIPASARKAN (AJIE PUTRA ARYO WIBOWO, 2024)
WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI MARKETPLACE SHOPEE DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD FATHUR RAHIM, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016)
PENGARUH KEPERCAYAAN, KEAMANAN DAN PERSEPSI RESIKO TERHADAP PROSES KEPUTUSAN PEMBELIAN PADA KONSUMEN SHOPEE DI UNIVERSITAS SYIAH KUALA (ILHAM TAWAKAL, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA (JAD AL HAQ LUKMAN, 2022)