IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN COVERNOTE YANG MENJADI DASAR PENCAIRAN PEMBIAYAAN PERBANKAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN COVERNOTE YANG MENJADI DASAR PENCAIRAN PEMBIAYAAN PERBANKAN


Pengarang

Edhi Friadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2003202010006

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam praktik kenotariatan, covernote merupakan suatu keterangan dari
notaris yang berupa catatan (akhir) atau penutup dari suatu
kejadian/perbuatan/tindakan hukum atau dapat disebut juga sebagai suatu
kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/tindakan hukum yang
dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris. Atas dasar ini, maka
setiap perjanjian akad pembiayaan di perbankan tidak terlepas dari peranan notaris
sebagai pembuat akta autentik. Walaupun covernote bukan merupakan suatu akta
autentik, namun notaris sebelum mengeluarkan akta autentik baik berupa Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pembebanan Hak
Tanggungan (APHT) maupun Akta Jaminan Fidusia terhadap agunan atau
jaminan nasabah pembiayaan/kredit, notaris akan mengeluarkan suatu surat
keterangan atau yang disebut juga dengan covernote. Covernote ini lah yang
menjadi dasar bagi pihak perbankan untuk dapat dilakukan pencairan pembiayaan
kepada debiturnya.
Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), di mana notaris dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dapat berupa antara lain dengan
melakukan pengenalan terhadap penghadap serta identitas pribadinya,
memverifikasi dokumen dengan instansi yang terkait, penandatanganan akta
autentik oleh para pihak di depan notaris, dan membacakan isi dalam akta autentik
kepada penghadap. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian pada para
pihak, sehingga tidak akan menimbulkan gugatan hukum terhadap notaris yang
mengeluarkan covernote tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang prinsip
kehati-hatian notaris dalam menerbitkan covernote, apakah sudah terlaksana
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
vii
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN),
terhadap pencairan pembiayaan perbankan serta mengkaji dan menganalisa
bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap covernote yang
dikeluarkan atas perbuatan wan prestasi oleh debitur.
Pendekatan penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan
menganalisis suatu peraturan undang-undang yang berlaku untuk digunakan
sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Selain itu juga didukung
dengan data tambahan dari berbagai narasumber, sehingga peneliti mendapatkan
informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti.
Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa masih terdapat notaris yang
belum maksimal dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan
covernote. Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian ini, notaris harus melakukan
pengenalan terhadap identitas penghadap, memverifikasi secara cermat data
subyek dan obyek penghadap, pengecekan dokumen dengan instansi yang terkait,
penandatanganan akta autentik oleh para pihak di depan notaris, dan membacakan
isi dalam akta autentik kepada penghadap.
Disarankan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar lebih banyak
mengadakan pendalaman pembekalan, pelatihan, pendidikan, seminar-seminar
dan webinar mengenai prinsip kehati-hatian notaris dalam mengeluarkan
covernote. Serta diharapkan juga kepada lembaga perbankan agar lebih
memahami kedudukan bentuk dari covernote yang dikeluarkan oleh notaris,
bahwa covernote itu hanya sebagai sebuah surat keterangan saja.

In notarial practicing, the covernote is a statement from a notary in the form of a (final) note or closing of an event/action/legal action or can also be referred to as a conclusion/final note of a legal action/legal action committed by the parties which were carried out in before a notary. On this basis, every financing contract agreement in banking is inseparable from the role of a notary as an authentic deed maker. Even though the covernote is not an authentic deed, before issuing an authentic deed in the form of a Power of Attorney for Imposing Mortgage Rights (SKMHT), Deeds for Imposing Mortgage Rights (APHT), and Deeds of Fiduciary Guarantees for collateral or collateral for financing/credit customers, the notary will issue a letter description or also known as covernote. This covernote is the basis for banks to be able to disburse financing to their debtors. Notaries are required to apply the precautionary principle in carrying out their duties and authorities, this is regulated in Article 16 paragraph (1) letter a of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN), where In carrying out its duties and authorities, a notary must act in a trustful, honest, thorough, independent, impartial manner and protect the interests of the parties involved in legal actions. The application of the precautionary principle may include, among other things, identifying the appeared and his identity, verifying documents with the relevant agency, signing an authentic deed by the parties in front of a notary, and reading the contents of the authentic deed to the appeared. This is done so as not to cause harm to the parties and so that it will not result in a lawsuit against the notary who issued the covernote. This study aims to examine and analyze the notary's prudential principles in issuing covernotes, whether they have been implemented by Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Offices (UUJN), regarding the disbursement of bank financing as well as reviewing and analyzing how the form of notary accountability for cover notes issued for acts of default by the debtor. This research approach is empirical juridical research. By analyzing a law that applies to be used as a basis for solving problems. Besides that, it is also ix supported by additional data from various sources, so that researchers get information from various aspects regarding the issue being studied. The results of this study explain that there are still notaries who have not been maximal in implementing the precautionary principle in issuing covernotes. In applying this precautionary principle, the notary must identify the identity of the appeared, carefully verify the subject and object data of the appeared, check documents with the relevant agencies, sign an authentic deed by the parties in front of the notary, and read the contents of the authentic deed to the appeared. It is suggested to the Indonesian Notary Association (INI) to conduct more in-depth debriefing, training, education, seminars and webinars regarding the precautionary principle of notaries in issuing covernotes. It is also hoped that banking institutions will better understand the position of the form of the covernote issued by a notary, that the covernote is only a statement.

Citation



    SERVICES DESK