TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)


Pengarang

Kinanti Putri Hamzli - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010086

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Kinanti Putri Hamzli, TINDAK PIDANA PERDANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,51) pp.,bibl.,tabl,app

( Mukhlis, S.H., M.Hum. )
Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, bahwa "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan”. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana, alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan, dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa faktor penyebab tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang meliputi kurangnya kepatuhan hukum, ekonomi, konsumen yang tidak teliti dan cerdas, pengawasan yang belum merata. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang ditemukannya faktor meringankan yang terungkap sehingga melahirkan putusan yang terkesan relatif ringan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu himbauan, selanjutnya upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.
Disarankan kepada pemerintah dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan konsumen dan produsen yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat koordinasi kerjasama, tidak hanya Badan Pengawasan Obat dan Pangan saja agar lebih optimal. Serta disarankan kepada pelaku usaha agar mempertimbangkan perbuatannya yang akan menyebabkannya dapat terkena sanksi.

Citation



    SERVICES DESK