Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Pengarang
Kinanti Putri Hamzli - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010086
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Kinanti Putri Hamzli, TINDAK PIDANA PERDANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,51) pp.,bibl.,tabl,app
( Mukhlis, S.H., M.Hum. )
Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, bahwa "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan”. Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana, alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan, dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa faktor penyebab tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang meliputi kurangnya kepatuhan hukum, ekonomi, konsumen yang tidak teliti dan cerdas, pengawasan yang belum merata. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana perdagangan produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang ditemukannya faktor meringankan yang terungkap sehingga melahirkan putusan yang terkesan relatif ringan. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif yaitu himbauan, selanjutnya upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.
Disarankan kepada pemerintah dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan konsumen dan produsen yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat koordinasi kerjasama, tidak hanya Badan Pengawasan Obat dan Pangan saja agar lebih optimal. Serta disarankan kepada pelaku usaha agar mempertimbangkan perbuatannya yang akan menyebabkannya dapat terkena sanksi.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BARANG YANG TIDAK SESUAI STANDAR DAGANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (FITRAH ANATA SARAGIH, 2021)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)