PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

Haikal Alkahfi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010333

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.57

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sistem hukum adat timbul dikarenakan adanya hukum yang tidak tertulis
yang hidup dan diakui oleh masyarakat. Hukum adat selama ini hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan baik pidana maupun perdata. Berkenaan dengan penyelesaian hukum secara adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (2) diataranya; menyelesaikan perselisihan batas tanah antar warga dan perselisihan tentang hak milik.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian sengketa batas tanah melalui peradilan adat, hambatan/kendala penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat dan upaya yang ditempuh para pihak apabila penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong tidak sesuai dengan harapan.
Untuk memperoleh data penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang mengkaitkan hukum dengan pelakuan nyata manusia. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan perangkat gampong dan masyarakat yang mengalami sengketa.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa batas tanah melalui peradilan adat gampong di Kecamatan Ingin Jaya dengan mengedepankan asas musyawarah terlebih dahulu untuk memperoleh kata mufakat. Hambatan penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat gampong di Kecamatan Ingin Jaya yang diperoleh yakni sulitnya untuk menghadirkan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, kendala kendala yang dihadapi oleh perangkat gampong yakni pihak yang bersengketa merasa paling benar dalam beragumentasi. Sedangkan upaya yang ditempuh para pihak apabila penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong tidak sesuai dengan harapan yakni dengan mengajukan masalah kepengadilan mukim. Namun persoalan sengketa batas tanah yang terjadi di Kecamatan Ingin Jaya bisa diselesaikan dengan cara mediasi melalui perangkat gampong.
Disarankan kepada Perangkat Gampong Kecamatan Ingin Jaya khususnya Gampong Lubuk Sukon, Pasie Lubuk dan Dham Pulo diharapkan lebih cermat dalam melakukan perjanjian, sehingga dapat menghindari perselisihan. Kepada masyarakat gampong agar segera dapat memutuskan perselisihan yang terjadi dengan seadil-adilnya dengan menimbang kemaslahatan bagi kedua belah pihak yang berselisih. Adapun kepada pemerintah agar lebih memperhatikan persoalan yang ada ditengah masyarakat dengan merumuskan berbagai kebijakan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK