LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERDATA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) SEBAGAI ALAT PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERDATA


Pengarang

Syauqi Nabhan Razali - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010157

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Pasal 11 Ayat (1) UU ITE menentukan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik. Namun, Pada kenyataannya ketentuan tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti pada perkara perdata, serta hambatan dalam menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti pada perkara perdata.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, teori-teori dan hasil penelitian dan memadukan dengan data lapangan berupa hasil wawancara bersama narasumber yang telah ditentukan sebelumnya.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa prosedur tanda tangan elektronik dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik saat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna. Dalam pemeriksaan perkara perdata yang menghadirkan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, berdasarkan lex spescialis derogate legi generalis, hakim harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU ITE, meskipun KUHPerdata tidak mengaturnya. Hambatan penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti pada perkara perdata yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat hukum mengenai tanda tangan elektronik dan mekanisme yang panjang dan sulit dalam membuat tanda tangan elektronik. Dalam mendapatkan tanda tangan elektronik harus mendaftar pada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas tanda tangan elektronik.
Disarankan kepada pihak legislatif untuk segera melaksanakan rancangan undang-undang mengenai hukum acara perdata yang didalamnya mengatur alat bukti elektronik dan Hakim harus tetap berpedoman pada asas lex specialis derogate legi specialis dalam memeriksa perkara. Juga kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia untuk dapat melakukan sosialiasi lebih mendalam terkait tanda tangan elektronik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK