Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA
Pengarang
ATHAYA RUMAISHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Khairani - 196703221993032001 - Penguji
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010252
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Industri financial technology (fintech) Peer to Peer Lending terus mengalami peningkatan jumlah penggunanya. Dengan peningkatan jumlah pengguna dan transaksi yang terus terjadi, sengketa antar para pihak pun tidak dapat dihindari. Para pihak yang terlibat sengketa menginginkan pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Disinilah diperlukan sebuah metode arbitrase yang mampu menjembatani berbagai kepentingan hukum dengan sistem yang berbeda, berbiaya murah, efisien dan efektif, yang dikenal dengan istilah Online Dispute Resolution (ODR).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian sengketa peer to peer lending di Indonesia, menjelaskan pengaturan online dispute resolution di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa peer to peer lending, serta menjelaskan pengaturan ideal online dispute resolution yang seharusnya dibentuk sebagai alternatif penyelesaian sengketa fintech peer to peer lending di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder/data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peer to peer lending di Indonesia masih dilaksanakan secara konvensional melalui LAPS berdasarkan POJK No. 1/ POJK.07-2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang mengatur secara rinci terkait online dispute resolution. Namun, ada beberapa aturan yang memberikan ruang untuk menjadikan Online Dispute Resolution sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Indonesia dapat menjadikan UNCITRAL Technical Notes on ODR yang memuat catatan teknis proses penyelesaian sengketa online sebagai dasar untuk membentuk pengaturan ideal terkait Online Dispute Resolution.
Disarankan kepada Pemerintah untuk membentuk pengaturan tentang online dispute resolution dengan menjadikan UNCITRAL Technical Notes on ODR sebagai pedoman. Selain itu, diharapkan Indonesia memiliki lembaga penyedia jasa online dispute resolution sehingga praktik online dispute resolution dapat diterapkan. Pihak swasta juga diharapkan mampu berinovasi untuk menciptakan model bisnis hukum baru dalam hal penyelenggaraan sebuah sistem penyelesaian sengketa secara online.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH FINTECH SYARIAH TERHADAP INKLUSI KEUANGAN SYARIAH UMKM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (Zikrina Putri, 2022)
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI ACEH (Indra Budiman, 2021)
OBSERVING THE USE OF PEER FEEDBACK TECHNIQUE IN TEACHING WRITING (A QUALITATIVE STUDY AT SMA LAB SCHOOL UNSYIAH, BANDA ACEH) (Ulfah Fikria, 2014)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING (YASMI AZKIA SYUKRI, 2022)
ANALISIS YURIDIS PENGIKATAN OBJEK JAMINAN KEBENDAAN PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (MUHAMMAD SYIRVAN MULZAN, 2023)