Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KOSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK SESUAI TARIF APLIKASI (SUATU PENELITIAN PADA GOJEK DI BANDA ACEH)
Pengarang
M. FARHAN ADRIANSYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010251
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD FARHAN ADRIANSYAH,
2022
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE GOJEK TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK SESUAI TARIF APLIKASI (Suatu
Penelitian di Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,60) pp., bibl., tabl., app.
(Prof. Dr. Sanusi, S.H. , M.L.I.S., LL.M.)
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan beberapa hak konsumen, antara lain, hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak tidak sebagaimana mestinya. Namun, dalam pelaksanaannya, pada Gojek terdapat driver yang meminta biaya tidak sesuai tarif aplikasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan konsumen transportasi online Gojek yang menyebabkan pengenaan biaya yang tidak sesuai tarif aplikasi, mekanisme penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, dan faktor penyebab driver menagih biaya yang tidak sesuai tarif aplikasi yang menyebabkan adanya konsumen yang merasa dirugikan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Data diperoleh dari data sekunder atau data kepustakaan. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik mewawancarai responden dan informan sebagai data primer adalah dengan menggunakan pedoman wawancara.
Penelitian ini menemukan bahwa konsumen jasa transportasi online merasa dirugikan karena perilaku driver yang meminta biaya tidak sesuai tarif setibanya pada lokasi tujuan konsumen. Faktor yang menyebabkan driver Gojek meminta biaya yang tidak sesuai dengan tarif aplikasi, antara lain, karena adanya biaya tambahan seperti biaya parkir. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan adalah di luar pengadilan, secara kekeluargaan, termasuk melalui YaPKA yang dapat memfasilitasi upaya mediasi antara konsumen dan driver gojek yang bersengketa.
Disarankan kepada PT Gojek Indonesia meningkatkan fasilitas yang terdapat dalam aplikasi, menyediakan keterbukaan informasi mengenai tarif yang terdapat dalam aplikasi, termasuk tentang tarif tambahan untuk biaya parkir, biaya tol, ataupun biaya tambahan lainnya, agar konsumen juga dapat menerima jika biaya tambahan itu ditagih oleh driver. PT Gojek Indonesia juga harus memberikan sanksi dengan tegas jika adanya driver yang menagih biaya tambahan di luar tarif yang tertera dalam aplikasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
KONSEP TEORI PERMAINAN DALAM MENENTUKAN STRATEGI PERSAINGAN JASA TRANSPORTASI ONLINE GOJEK DAN GRAB (STUDI KASUS: MAHASISWA FMIPA UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (RIDHO PURNAMA GUSTIFA, 2022)
EVALUASI PENGALAMAN PENGGUNA APLIKASI MOBILE JASA TRANSPORTASI ONLINE DI BANDA ACEH DENGAN MENGGUNAKAN USER EXPERIENCE (UX) HONEYCOMB (MUSTASYAR, 2022)
PENGARUH PERFORMANCE APLIKASI GOJEK TERHADAP CONSUMER PURCHASE INTENTION DENGAN ROLE OF BUYER PERCEPTION SEBAGAI VARIABEL MEDIASI (Munir Fuadi, 2018)
ANALISIS STRATEGI KOMPETISI JASA TRANSPORTASI ONLINE GRAB, GOJEK, DAN MAXIM MENGGUNAKAN TEORI PERMAINAN (STUDI KASUS: MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (RAHMI SAFRIYANTI, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN KONSUMEN TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK) OLEH PT GOJEK INDONESIA (TAHIYATA ULYA NUR, 2020)