PELAKSANAAN LELANG BARANG SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN LELANG BARANG SECARA ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

ALWI YOVANDY - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010141

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Selama Pandemi Covid 19 pelaksanaan lelang melalui media sosial instagram di Kota Banda Aceh kerap kali tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengikuti lelang dikarenakan dalam pelaksanaanya banyak yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat mengakibatkan kerugian bagi para pihak yang melaksanakan lelang.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan lelang barang secara online melalui media sosial instagram di Kota banda aceh, mengetahui ada tidaknya kepastian hukum terhadap pelelangan barang secara online melalui media sosial instagram ditinjau dari asas kepastian hukum dan mengetahui ada tidaknya perlindungan hukum bagi peserta lelang barang secara online melalui media sosial instagram.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa ketiga akun lelang barang secara online melalui sosial media instagram di Kota Banda Aceh yaitu @titiplelang.idn, @lelangngehe dan @auction.needs dalam pelaksanaanya tidak sesuai yang seharusnya dilaksanakan yaitu tidak adanya risalah lelang, informasi barang yang dilelang kurang jelas dan tidak adanya Bea lelang karena ketiga elemen tersebut sangat penting dalam pelaksanaan lelang. Dalam pelaksanaanya belum dapat memenuhi kepastian hukum dikarenakan dalam pelaksanaanya belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang dan dalam pelaksanaan lelang tersebut belum memiliki perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, sebab akun penyelenggara lelang melalui media sosial instagram di Kota Banda Aceh tidak memberikan perlindungan hukum yang tepat terhadap pemenang lelang.
Disarankan kepada akun instagram yang melaksanakan lelang @auction.needs, @lelangngehe dan @titiplelang.idn untuk mendaftarkan badan usahanya menjadi badan hukum supaya mendapatkan kepastian hukum dan mengurus izin operasional kepada Kementerian Keuangan agar badan usahanya dapat menjadi pelaksanaan lelang yang sah secara hukum di Kota Banda Aceh

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK