Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
HASRATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010152
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.042 33
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSRAK
HASRATI,
(2022)
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi
Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53 ), pp.,tabl.,bibl.
NURHAFIFAH, S.H., M.HUM
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu
Negara dan tergolong Hak Asasi Manusia (HAM). Tindak Pidana Mengedarkan
Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di atur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun demikian di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli pada kurun tahun 2018 sampai 2020
ditemukan 4 (empat) kasus tindak pidana ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, untuk
menjelaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku Tindak Pidana
Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dan untuk menjelasskan
hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan
yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian diperkuat dengan penelitian
kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Data yang didapat kemudian dianalisin dan di
tampilkan dalam bentuk deskrisi untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak
pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Pengadilan
Negeri Sigli karena adanya faktor ekonomi dan keuntungan yang besar,
banyaknya permintaan dari konsumen, hukuman yang diberikan tidak
menimbulkan efek jera dan kurangnya kesadaran hukum. Sanksi yang diberikan
kepada pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu
yang terdapat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hambatan dalam penegakan hukum karena sumber daya manusia atau tenaga
kerja terbatas, kurangnya pengetahuan dari masyarakat dan pengawasan yang
kurang maksimal dari pemerintah, kemudian upaya yang dilakukan dengan dua
cara, yaitu dengan tindakan pencegahan dengan menghilangkan kesempatan untuk
dilakukannya kejahatan dan tindakan represif merupakan upaya yang dilakukan
pada saat telah terjadi suatu tindak pidana.
Disarankan kepada pemerintah lebih konsisten dan tegas dalam penjatuhan
sanksi agar memberi efek jera, konsumen lebih teliti dalam mengkonsumsi obat,
pelaku usaha tidak megedarkan obat tanpa izin edar dan pihak BPOM melakukan
sosialisasi dan penyeluhan kepada masyarakat tentang obat-obatan.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU OBAT TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RNSIMPANG TIGA REDELONG) (Mirna Maya Rezeki, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)