TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

HASRATI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010152

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.042 33

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSRAK

HASRATI,
(2022)
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi
Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 53 ), pp.,tabl.,bibl.

NURHAFIFAH, S.H., M.HUM


Kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu
Negara dan tergolong Hak Asasi Manusia (HAM). Tindak Pidana Mengedarkan
Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di atur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meskipun demikian di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli pada kurun tahun 2018 sampai 2020
ditemukan 4 (empat) kasus tindak pidana ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, untuk
menjelaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku Tindak Pidana
Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dan untuk menjelasskan
hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan
yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian diperkuat dengan penelitian
kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Data yang didapat kemudian dianalisin dan di
tampilkan dalam bentuk deskrisi untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak
pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Pengadilan
Negeri Sigli karena adanya faktor ekonomi dan keuntungan yang besar,
banyaknya permintaan dari konsumen, hukuman yang diberikan tidak
menimbulkan efek jera dan kurangnya kesadaran hukum. Sanksi yang diberikan
kepada pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu
yang terdapat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hambatan dalam penegakan hukum karena sumber daya manusia atau tenaga
kerja terbatas, kurangnya pengetahuan dari masyarakat dan pengawasan yang
kurang maksimal dari pemerintah, kemudian upaya yang dilakukan dengan dua
cara, yaitu dengan tindakan pencegahan dengan menghilangkan kesempatan untuk
dilakukannya kejahatan dan tindakan represif merupakan upaya yang dilakukan
pada saat telah terjadi suatu tindak pidana.
Disarankan kepada pemerintah lebih konsisten dan tegas dalam penjatuhan
sanksi agar memberi efek jera, konsumen lebih teliti dalam mengkonsumsi obat,
pelaku usaha tidak megedarkan obat tanpa izin edar dan pihak BPOM melakukan
sosialisasi dan penyeluhan kepada masyarakat tentang obat-obatan.


Citation



    SERVICES DESK