Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG
Pengarang
TAUFIQ ALQAWIY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yunita - 198306212006042002 - Dosen Pembimbing I
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010276
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur bahwa perjanjian jual beli lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan. Namun dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di Kecamatan Ulee Kareng masih ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan, dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bangunan di Kecamatan Ulee Kareng.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta enelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari, mengumpulkan, membaca dan menganalisa secara sistematika Al-Qur’an, buku-buku, peraturan perundang-undangan, skripsi, jurnal catatan kuliah dan sumber literatur lainnya yang berkaitan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di Kecamatan Ulee Kareng.
Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di Kecamatan Ulee Kareng adalah pihak Pembeli terlambat membayar angsuran barang, dan Pembeli tidak melunasi pembayaran barang. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi tersebut yaitu Pembeli yang lalai dalam mengingat waktu membayar angsuran barang, dan Pembeli tidak beritikad baik untuk melunasi pembayaran barang. Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan di Kecamatan Ulee Kareng dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pembeli untuk memenuhi prestasinya, dan penjual bahan bangunan mengajak pembeli melakukan musyawarah.
Kepada penjual bahan bangunan disarankan menghindari terjadinya perilaku wanprestasi dengan cara membuat akta perjanjian jual beli yang ditanda tangani penjual dan pembeli yang membayar angsuran maupun melunasi pembayaran. Kepada pembeli disarankan untuk beriktikad baik dalam memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan maupun dalam penyelesaian wanprestasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ziaul Varizta, 2023)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TAS SOUVENIR ACEH DI KECAMATAN MONTASIK ACEH BESAR (Rizka Fadhila, 2022)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOPI ANTARA PETANI DAN TOKE KOPI (SUATU PENELITIAN DI DESA ATANG JUNGKET, KECAMATAN BIES, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Ananda Rizky, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA SABLON DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Muhammad Rafi, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN MAS DI DESA KUTAMBARU KECAMATAN LAWE BULAN KABUPATEN ACEH TENGGARA (LOLA SEPTYADI ISTIQOMAH. R, 2022)