PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

IMAM KURNIADI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010136

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.043

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur dan mengenakan sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukan kasus yang terjadi pada tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan di kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengenaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Kota Banda Aceh yang melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan upaya dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, menjelaskan hambatan-hambatan dalam penanggulangan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwapengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, untuk pemerintah kota menggunakan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sedangkan pihak Polresta Banda Aceh menggunakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan razia, sosialisasi dan edukasi, membagikan masker, dan melakukan penyemprotan disinfektan. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam penanggulangan masih banyaknya masyarakat yang tidak peduli terhadap peraturan dan banyak masyarakat yang tidak percaya akan kebenaran virus Covid-19.
Kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan penertiban untuk lebih tegas dalam menertibkan masyarakat dan dalam melaksanakan upaya-upaya penertiban untuk lebih mengutamakan memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, kepada masyarakat agar taat dan lebih patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang ditertibkan melalui aparatur penegak hukum.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK