Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
IMAM KURNIADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010136
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.043
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur dan mengenakan sanksi pidana terhadap perbuatan yang melanggar dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih saja ditemukan kasus yang terjadi pada tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan di kota Banda Aceh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengenaan sanksi terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Kota Banda Aceh yang melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan upaya dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, menjelaskan hambatan-hambatan dalam penanggulangan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwapengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, untuk pemerintah kota menggunakan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sedangkan pihak Polresta Banda Aceh menggunakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan razia, sosialisasi dan edukasi, membagikan masker, dan melakukan penyemprotan disinfektan. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam penanggulangan masih banyaknya masyarakat yang tidak peduli terhadap peraturan dan banyak masyarakat yang tidak percaya akan kebenaran virus Covid-19.
Kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan penertiban untuk lebih tegas dalam menertibkan masyarakat dan dalam melaksanakan upaya-upaya penertiban untuk lebih mengutamakan memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, kepada masyarakat agar taat dan lebih patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang ditertibkan melalui aparatur penegak hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON (Nurfadhilah, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (IMAM KURNIADI, 2022)
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PELAKU USAHA GAME PLAYSTATION YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LINA DAYANA, 2022)
PENERTIBAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISIRNPAMONG PRAJA TERHADAP PELAKU USAHA WARUNG KOPIRNYANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN RNDIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019RNDI KOTA BANDA ACEH (AL IRSYAD GANI, 2022)
MANAJEMEN KEPALA SEKOLAH DALAM PENERAPAN PROSES PEMBELAJARAN MASA PANDEMI COVID-19 PADA SLB NEGERI DI KABUPATEN PIDIE (Musliadi, 2021)