TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP


Pengarang

Rifka Fitria - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir, S.Ag., LLM, PhD - - - Dosen Pembimbing II
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903202010011

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal
10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan terhadap AJB dan PPAT, tanggung jawab PPAT dan Sanksi terhadap PPAT yang
tidak membacakan akta, dan bagaimana membuktikan suatu akta dibacakan atau tidak dibacakan oleh PPAT serta penyebab PPAT tidak membacakan akta.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menghukum kepada PPAT
membayar kerugian dan AJB yang telah dibuat oleh PPAT dibatalkan demi hukum. PPAT dapat bertanggungjawab secara administrasi, perdata dan pidana dan kode etik. Bentuk sanksi berdasarkan Lampiran II huruf i PMNA/KA BPN Nomor 2
Tahun 2018 merupakan pemberhentian tidak hormat karena tidak membacakan
akta. PPAT dapat membuktikan suatu AJB dibacakan yaitu dengan akta itu sendiri yang telah ditanda tangani oleh penghadap dan penyebab PPAT tidak membacakan akta karena kealpaan, menganggap para pihak yaitu pembeli dan penjual objek tanah, sudah mengetahui isi akta tersebut, dan para pihak memberikan kepercayaan kepada PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta jual beli.
Hendaknya pengadilan memberikan putusan kepada PPAT dalam bentuk
materil maupun inmateril kepada PPAT selain itu memulihkan hak-hak para pihak sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. BPN untuk tidak mentolerir kepada PPAT yang bersalah. Bagi PPAT seharusnya tidak mengabaikan tanggungjawab dalam pembacaan akta hal ini membantu PPAT itu sendiri untuk memperbaiki apabila ada kesalahan dalam akta dan penghadap dapat mengetahui dan berkonsultasi terlebih dahulu untuk menghindari kesalahan formil dan materil, dan penghadap dapat membaca atau meminta dibacakan akta tersebut kepada PPAT untuk mengetahui isi akta tersebut sebelum ditandatagani.
Kata Kunci: PPAT, Tanggunga jawab, Akta Jual Beli, Pembacaan Akta

Based on Article 22 PP No. 37 of 1998 concerning Land Deed Making Officers that "deeds made by PPAT are obliged to be read/explained their contents to the parties". But in practice there are still PPAT who do not read the deed. When a deed is made but does not comply with the procedure then the deed becomes legally flawed. Based on Article 10 of PP No. 37 of 1998, this is a violation and causes losses to the interceptors. This study aims to review and analyze the court's decisions against AJB and PPAT, the responsibility of PPAT and Sanctions against PPAT who do not read the deed, and how to prove that one deedis read or not read bythe PPAT and the cause of the PPAT not reading the deed. The types of research used in this research are normative legal research and empirical legal research, using a statutory approach, a conceptual approach, and a legal sociology approach. The data was collected through literature research and field research and then analyzed qualitatively. The results showed that the court imposed material penalties on PPAT such as paying losses and AJB was overturned for the sake of the law. PPAT can be responsible administratively, civilly and criminally and the code of ethics. The form of sanction based on Appendix II letter i PMNA / KA BPN No. 2 of 2018 is a dismissal of disrespect for not reading the deed. PPAT can prove that an AJB was read out, namely with the deed itself which has been signed by the interceptor and the cause of the PPAT not reading the deed due to negligence, considering that the parties already knew the contents of the deed, and the parties gave confidence to the PPAT. The court should give strict action to the PPAT in material and immaterial form to the PPAT by looking at whether the sanction is appropriate to be given. For PPAT, it should not neglect the responsibility in reading the deed, this helps the PPAT itself to correct if there is an error in the deed and the interceptor can find out and consult in advance to avoid formal and material errors in the AJB and for the interceptor should not neglect his right to know the contents of the deed clearly. Keywords: PPAT, Tanggungajwab, Deed of Sale and Purchase, Deed Reading

Citation



    SERVICES DESK