STATE RESPONSIBILITY FOR COVID 19 MEDICAL WASTE MANAGEMENT IN INDONESIA BASED ON BASEL CONVENTION | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STATE RESPONSIBILITY FOR COVID 19 MEDICAL WASTE MANAGEMENT IN INDONESIA BASED ON BASEL CONVENTION


Pengarang

NURIL AL- IZZAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010297

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Coronavirus disease 2019 atau COVID-19 menjadi topik dari masalah besar internasional yang dimulai pada akhir tahun 2019 dan menyebar dengan cepat ke seluruh dunia pada awal tahun 2020, tentunya hal ini merupakan dampak besar bagi negara dalam hal limbah medis yang disebabkan oleh virus covid 19 yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran hukum internasional dan juga Indonesia sebagai peserta yang meratifikasi Konvensi Basel dalam melaksanakan pengelolaan limbah medis selama covid 19, dan juga aturan yang menjelaskan pengelolaan limbah medis baik dalam Konvensi Basel maupun yang terdapat di Indonesia maupun peraturan untuk wilayah Banda Aceh, sehingga mengetahui cara mengumpulkan sampah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder yang menganalisis peraturan duduk di negara yang berkaitan dengan limbah medis berdasarkan Konvensi Basel dan bagaimana tanggung jawab negara dalam konvensi Basel Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dalam pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah Konvensi Basel menjelaskan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dan beracun serta negara-negara yang meratifikasi konvensi ini dapat menggunakan aturan-aturan yang telah diatur, dan tanggung jawab pemerintah Indonesia atas kerusakan yang disebabkan oleh limbah medis mengambil tindakan dengan mengacu pada peraturan yang ada sehingga kerusakan tersebut dapat diatasi dengan menyediakan prosedur pengelolaan sampah sehingga tidak tercemar oleh limbah lain dan juga menyediakan sarana pemusnahan limbah medis di masing-masing rumah sakit daerah dan memfasilitasi perizinan penggunaannya
Saran dari penelitian ini adalah Pemerintah Indonesia telah meratifikasi aturan konvensi Basel dan pengelolaan limbah medis harus dapat diatasi di berbagai tempat Indonesia belum memfasilitasi pembakaran atau perusakan limbah medis yang hanya ditemukan di tempat-tempat tertentu. Pemkot Banda Aceh segera menerapkan bentuk fasilitasi pengelolaan limbah medis yang belum dilaksanakan, yaitu penyediaan lahan untuk pelaksanaan pengelolaan limbah medis bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Kawasan sehingga mudah diperoleh.

The Coronavirus disease 2019 or COVID-19 is a topic of an international big problem that started at the end of 2019 and spread quickly all over the world at the beginning of 2020, of course, this is a big impact on the country in terms of medical waste caused by the covid 19 virus which can cause environmental damage. This study aims to explain the role of international law and also Indonesia as a participant who ratified the Basel Convention in carrying out medical waste management during covid 19, and also the rules that explain medical waste management both in the Basel Convention and the contained in Indonesia and the regulation for the Banda Aceh region, so as to know how to collect waste is in accordance with the established rules. The research method used in this study is normative legal research by collecting primary and secondary data analysing sitting regulations in the country relating to medical waste under the Basel Convention and how the state's responsibility in the Basel convention The approach used is a qualitative approach in the normative juridical approach. The result of this study is The Basel Convention explains that the management of hazardous and toxic waste and the countries that ratify this convention can use the rules that have been regulated, and the responsibility of the Indonesian government for damage caused by medical waste takes action with reference to existing regulations so that the damage can be overcome by providing waste management procedures so that it is not polluted by other waste and also providing a means of destruction of medical waste in each regional hospitals and facilitate the licensing of their use The suggestion from this study is The Indonesian government has ratified the Basel convention rules and medical waste management must be addressable in various places Indonesia has not facilitated the incineration or destruction of medical waste that is only found in certain places. The Banda Aceh City Government immediately implemented a form of facilitation of medical waste management that has not been implemented, namely the provision of land for the implementation of medical waste management for Area-Based Health Service Facilities so that it is easy to obtain.

Citation



    SERVICES DESK