PENERTIBAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISIRNPAMONG PRAJA TERHADAP PELAKU USAHA WARUNG KOPIRNYANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN RNDIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019RNDI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERTIBAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISIRNPAMONG PRAJA TERHADAP PELAKU USAHA WARUNG KOPIRNYANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN RNDIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019RNDI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

AL IRSYAD GANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing I
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010296

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

AAL IRSYAD GANI

2022


PENERTIBAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PELAKU
USAHA WARUNG KOPI YANG MELANGGAR
PROTOKOL KESEHATAN DIMASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BANDA
ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 64), pp., bibl.
(Dr. Suhaimi, S.H., M.Hum.)

Menurut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020, bahwa pelaku usaha dan
pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar
protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif, penghentian sementara
operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha. Namun dalam prakteknya, beberapa tempat
fasilitas umum seperti warung kopi di wilayah kota Banda Aceh, penerapan sanksi tersebut belum
terlaksana dengan baik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas penertiban yang
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pengusaha warung kopi yang
melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kota
Banda Aceh, upaya dan kendala dalam melakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Banda Aceh.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, sehingga metode pendekatan yang
dipergunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan
dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan data primer diperoleh dengan mewawancarai para responden dan informan.
Di samping itu juga dilakukan observasi ke lapangan ketika Satpol PP melakukan penertiban
protokol kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap
pengusaha warung kopi yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, berjalan
kurang efektif dan sanksi administratif tidak pernah diterapkan. Hal disebabkan oleh beberapa
faktor yang menjadi kendala tindakan penertiban tersebut, antara lain: kurangnya kesadaran
hukum masyarakat dan pelaku usaha lebih mementingkan uang dari pada kesehatan atau
keselamatan dari terpaparnya Covid-19.
Diharapkan kepada Satpol PP Kota Banda Aceh lebih giat lagi dalam melakukan penertiban
terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan jika terjadi lagi pandemi Covid-19.
Demikian juga halnya kepada warga masyarakat termasuk pelaku usaha warung kopi, diharapkan
supaya benar-benar patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah
Kota Banda Aceh. Bagaimanapun juga aturan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
penularan Covid-19 secara meluas, sehingga kesehatan dan keselamatan warga masyarakat Kota
Banda Aceh dapat lebih terjamin.

Citation



    SERVICES DESK