PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA ACEH


Pengarang

Farah Khairunnisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Khairani - 196703221993032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010064

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Farah Khairunnisah,
2022


PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK TIDAK BERLABEL HALAL DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58) pp.,bibl.

Susiana, S.H., M.H.
Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 25 menyatakan bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal maka diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produknya. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak produk-produk kosmetik tidak berlabel halal beredar di pasar.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hak konsumen terhadap produk kosmetik tidak berlabel halal di Aceh, faktor penyebab pelaku usaha tidak mencantumkan label halal pada produknya, dan menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran produk yang tidak berlabel halal.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan atau yuridis empiris. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hak konsumen terhadap produk kosmetik tidak berlabel halal Perlindungan secara preventif, dalam pelaksanaan perlidungan secara Preventif tidak terlaksana dengan baik, tidak adanya pemberian sosialisasi secara aktif dan menyeluruh sehingga hak konsumen mendapat informasi tentang produk kosmetik tidak terpenuhi. Faktor pelaku usaha tidak menepatkan label halal pada kosmetik karena kurangnya informasi,dan sosialisasi mengenai pentingnya label halal pada produk kosmetik, dan proses yang panjang dan biaya yang tidak sedikit dalam hal pengurusan label halal menjadi faktor penting lainnya. Maka upaya yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran produk tidak berlabel halal dengan diberikannya sansksi administratif kepada pelaku usaha sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Pasal 36 Qanun Aceh Sistem Jaminan Produk Halal, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak diberikan izin atau dicabut izin edar di Aceh, pencabutan sertifikat halal, tidak diberikan atau dicabut izin usaha, dan denda administratif.
Disarankan pihak LPPOM MPU Aceh dan DISPERINDAK agar dapat melakukan dengan sosialisasi kewajiban pemberian label halal pada kosmeik, di sarankan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan label halal pada produk kosmetik yang ingin di edarkan sehingga hak konsumen terpenuhi, dan konsumen harus lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk kosmetik aman dan Halal.

Citation



    SERVICES DESK