Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMINDAHAN NARAPIDANA ANAK DARI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA
Pengarang
HERNANDO AGUSTIAWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010378
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Hernando Agustiawan,
2022
Ainal Hadi, S.H., M. Hum
Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada Pasal 86 ayat (1) mengamanatkan bahwa apabila Anak telah berumur 18 (delapan belas) tahun namun belum selesai menjalani masa pidananya, maka Anak dipindahkan ke Lapas Pemuda. Pada ayat (2) menyebutkan bahwa jika Anak telah berumur 21 (dua puluh satu) tetapi belum selesai menjalani masa pidana, maka Anak dipindahkan ke Lapas Dewasa
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan yang bukan khusus untuk Anak, hambatan dalam proses pemindahan Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga, dan dampak yang ditimbulkan dalam pembinaan terhadap pemenuhan hak hak Anak dalam menjalani masa pidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukannya dengan data sekunder buku -buku teks, teori-teori, undang undang, artikel- artikel dan tulisan ilmiah.
Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab pemindahan Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga disebabkan karena Anak berkelakuan tidak baik selama menjalani masa pidana bahkan melakukan percobaan pelarian. Dalam pemindahan ditemukan hambatan seperti keluarga Anak yag keberatan dengan pemindahan Anak karena aku kesulitan untuk berkunjung dikarenaka jarak yang lebih jauh. Pemindahan Anak ke Lapas Dewasa juga berdampak secara psikologis kepada Anak, pemenuhan hak Anak yang tidak maksimal, dan pelayanan kebutuhan seperti pelayanan pendidikan yang sangat terbatas.
Diharapkan Pemindahan Narapidana Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga sebelum berumur 18 ( delapan belas) tahun benar benar memperhatikan kebutuhan Anak sebagai pribadi yang belum dewasa.
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANARNDEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIIRNLHOKNGA (MUHAMMAD QAMARUL AKHYAR, 2021)
PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (ZUHRA, 2016)
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)
PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019)
GAMBARAN PENGETAHUAN NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA TERHADAP PENYELAMATAN DIRI SAAT KEBAKARAN (Fashiha Qurrotul Aini, 2023)