TINDAK PIDANA PENCULIKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENCULIKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

MUHAMMAD YASIR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010150

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 4

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkannya dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Pada kenyataanya masih terdapat tindak pidana penculikan tersebut, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama. Juga pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelakutindak pidana penculikan sertamenjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama.
Datadiperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan berguna mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaanuntuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana ini ada beberapa faktor yaitu faktor ekonomidan faktor balas dendam. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan sebuah putusan terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan putusan apa yang nantinya akan dijatuhkan terhadap pelaku pidana. Hambatan yang sering muncul oleh pihak aparat penegak hukum adalah ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yaitu dengan memberikan keterangan yang berbelit belit untuk menutupi kesalahan.
Disarankan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli agar sekiranya dapat menghukum pelaku tindak pidana penculikan dengan seberat-beratnya agar tidak terulang kembali tindak pidana yang sama. Kepada aparat kepolisian untuk mencari dua tersangka lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini segera di temukan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK