Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCULIKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
MUHAMMAD YASIR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010150
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 4
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 328 KUHPidana disebutkan, Bahwa barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkannya dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Pada kenyataanya masih terdapat tindak pidana penculikan tersebut, termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama. Juga pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelakutindak pidana penculikan sertamenjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penculikan yang dilakukan secara bersama sama.
Datadiperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan berguna mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaanuntuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana ini ada beberapa faktor yaitu faktor ekonomidan faktor balas dendam. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan sebuah putusan terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan putusan apa yang nantinya akan dijatuhkan terhadap pelaku pidana. Hambatan yang sering muncul oleh pihak aparat penegak hukum adalah ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yaitu dengan memberikan keterangan yang berbelit belit untuk menutupi kesalahan.
Disarankan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli agar sekiranya dapat menghukum pelaku tindak pidana penculikan dengan seberat-beratnya agar tidak terulang kembali tindak pidana yang sama. Kepada aparat kepolisian untuk mencari dua tersangka lagi yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini segera di temukan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)
TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
TINDAK PIDANA PENCULIKAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (RIZKI BUDI PUTRA, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (M.JUANDA, 2024)
TINDAK PIDANA YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENGUASAAN DAN PENYIMPANAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (MUHAMMAD AL-ASFARAINI, 2021)