KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Fitria Ramadhani - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing II
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903202010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH
Fitria Ramadhani
Sri Walny Rahayu**
Sanusi***
ABSTRAK
Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT), berwenang atas akta yang dibuatnya sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”, dan tanggung jawab PPAT dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN “Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta
yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menetukan lain”. PPAT menjalankan tugas sebagai pejabat umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik. Namun, dalam praktiknya terdapat PPAT yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik dalam pembuatan akta tanah yang menimbulkan sengketa, sehingga PPAT harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya tersebut.
Penelitian ini bertujuan mencari dan menjelaskan faktor yang harus dipertimbangkan oleh notaris sebagai PPAT dalam pembuatan akta tanah untuk mencegah pelanggaran hukum dan kode etik serta menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab hukum notaris sebagai PPAT terhadap akta tanah yang menimbulkan sengketa.
Jenis penelitian ini yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang akan memberikan pemahaman yang utuh terhadap hukum dalam konteks norma maupun ketika diterapkan dalam konteks sosial dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ditunjukkan bahwa faktor yang harus dipertimbangkan oleh PPAT untuk pembuatan akta tanah yaitu harus mengedepankan ketentuan perundang-undangan, kode etik, mempertimbangkan syarat formil dan materil untuk menghindari kesalahan dalam pengesahan akta oleh PPAT. Tanggung jawab hukum PPAT kepada klien tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT maka baru dapat diberikan hukuman dalam bentuk hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana, tanggung jawab tersebut memberikan rasa keadilan dan dan perlindungan hukum kepada klien, hukuman berat atas kesalahan yang dilakukan oleh PPAT, yaitu pemberhentian PPAT sebagai pejabat pembuat akta.
Disarankan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT untuk lebih mengoptimalkan pengawasan kepada PPAT di Banda Aceh, dan tegas memberikan sanksi kode etik pada PPAT yang bersalah dalam menjalankan tugasnya, Disarankan kepada PPAT agar lebih bertanggung jawab membuat akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sesuai dengan sumpah jabatannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Kata Kunci : Akta. Sengketa. PPAT

THE AUTHORITIES AND RESPONSIBILITIES OF A NOTARY AS PPAT ON DISPUTED LAND DEEDS IN THE CITY OF BANDA ACEH Fitria Ramadhani Sri Walny Rahayu** Sanusi*** ABSTRACT The Land Deed Making Officer (henceforth abbreviated as PPAT), has the authority over the deed they made as stated in Article 15 section (1) of the UUJN "A notary has the authority to make authentic deeds regarding all acts, agreements, and stipulations required by laws and/or desired by the interested parties to be stated in authentic deeds, to guarantee the certainty date of making the deed, to save the deed, to provide grosse, and to provide copies and quotations of the deed, all of which as long as the deed is made, neither is it assigned or excluded to other officials or other people stipulated by law", including to responsible as stated in UUJN Article 16 section (1) letter f, "The Notary is obliged to keep everything about the deed they made and all information obtained for making the deed in accordance by oath/promise of office, except the law stipulates otherwise”. PPAT in carrying out their duties as a public officials is guided by the regulations laws and the code of ethics. However, in practice, there are still PPATs who violate the regulations laws and the code of ethics in making land deeds that cause disputes therefore PPATs must be legally responsible for their actions. This study aims to identify and explain the factors that PPAT must consider in the process of making land deeds, and PPAT's legal responsibility toward land deeds that cause disputes. This kind of research is empirical juridical, which uses a legal sociology approach, with inductive analysis. The data would be collected through library research and field research, then it would be analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the factors that PPAT must consider for the process of making a land deed are a fulfillment of obligations and formal-material requirements, provisions of ethic codes, and regulations laws. PPAT's accountability toward disputed land deeds can be seen in two court decisions, Number 1803/K/pdt/2018 and Number 1399 K/pdt/2014 which still do not satisfy the aggrieved party. It is recommended to the PPAT Supervisory and Supervisory Council to further optimize the supervision of PPAT in Banda Aceh and to firmly impose the code of ethics sanctions on PPATs who are guilty of carrying out their duties. It is suggested for PPAT to be more responsible in making the deed following the regulations laws and the oath of office so that the problems do not occur in the future. Keywords : Land deed, dispute, PPAT.

Citation



    SERVICES DESK