Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020)
Pengarang
SYAUQAN ABRAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010305
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Metodologi penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah inkonstitusional bersyarat, hal ini berarti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang cipta kerja hanya berlaku pada level undang-undang, tetapi tidak pada level kebijakan yang lebih teknis.
Disarankan agar terwujudnya putusan yang baik terhadap Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara harus memiliki ketegasan terhadap berlaku atau tidak berlakunya suatu undang-undang.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Muhammad Misri, 2016)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)