KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020)


Pengarang

SYAUQAN ABRAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010305

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dan mengetahui dan menjelaskan akibat hukum terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Metodologi penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, untuk dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah inkonstitusional bersyarat, hal ini berarti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang cipta kerja hanya berlaku pada level undang-undang, tetapi tidak pada level kebijakan yang lebih teknis.
Disarankan agar terwujudnya putusan yang baik terhadap Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus sebuah perkara harus memiliki ketegasan terhadap berlaku atau tidak berlakunya suatu undang-undang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK