Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
TANGGUNG JAWAB HUKUM KETIDAKHADIRAN NOTARIS/PPAT SAAT PENANDATANGANAN AKTA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DIHADAPAN PARA PIHAK
Pengarang
Yudianto Syahputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Dr. Teuku Abdurrahman, S.H., Sp.N - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903202010009
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa “membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris”. Namun dalam kenyataannya masih terdapat notaris yang melanggar ketentuan bahwa notaris yang tidak hadir saat penandatanganan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (yang selanjutnya disebut SKMHT) di hadapan para pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis alasan atas kewajiban notaris untuk hadir saat penandatanganan akta SKMHT dihadapan para pihak, mengkaji dan menganalisis proses pembuatan akta SKMHT, serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap ketidakhadiran notaris saat penandatangan akta SKMHT.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan sebagai narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris wajib hadir saat penandatanganan akta SKMHT untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum para pihak, membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak, dan untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum. Pembuatan akta SKMHT dibuat untuk dasar pengikatan hak tanggungan sebagai jembatan untuk pembuatan akta pemberian hak tanggungan yang belum dapat dibuat. Akibat hukum ketidakhadiran notaris saat penandatangan akta SKMHT mengakibatkan terdegradasinya akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan para pihak tidak mendapatkan kepastian hukum atas akta SKMHT.
Saran dari hasil penelitian ini diharapkan UUJN menyebutkan secara tegas tentang kekuatan pembuktian akta autentik yang hanya dapat dilawan dengan akta sebagai pembuktian sempurna lainnya atau dapat juga dengan pengakuan, sehingga para pihak tidak akan mencari dalil pembenaran terhadap ketidakhadiran notaris dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Notaris diwajibkan hadir saat penandatanganan akta SKMHT secara autentik, dan harus mematuhi seluruh prosedur dan tata cara yang ada dalam UUJN dan UUHT. Diperlukan adanya SOP yang tegas berlaku hanya untuk internal notaris, sehingga akta tersebut tidak bisa terdegradasi dan menjadi alat bukti yang sempurna.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Ketidakhadiran Notaris, Akta SKMHT
Article 16 Paragraph (1) Point m of Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Positions (UUJN) states that “read the deed in front of the audience attended by at least 2 (two) witnesses, or 4 (four) witnesses specifically for the making of the testament deed under the hand, and signed directly at that moment by the audience, witnesses and Notaries”. However, in reality, some notaries still violate these provisions for notarial acts, which were not present at the signing of the Power of Attorney to Impose Mortgage Right (hereinafter referred to as SKMHT) in front of the parties. This study aims to examine and analyze the reasons for the notary obligation to be present at the signing of the SKMHT deed before parties, the laws and regulations against the absence of a notary when signing the deed of SKMHT, review and analyze the process of making the SKMHT deed, as well as review and analyze the legal consequences of the notary absence when signing the SKMHT deed. This type of research was normative juridical research by using legislation, conceptual, and case approach. The data used was secondary data, supported by primary data. Secondary data was obtained through document and library research, while primary data was obtained through interviews and field studies as resource persons. Results of the study showed that it was required for a notary to be present at the signing process of the SKMHT deed to obtain legal certainty and legal protection for the parties, read and explained the contents of the deed to the parties, and provided legal education and consultation. The SKMHT deed was made as the basis of binding mortgage rights before the deed of granting mortgages was made. The consequence of the notary's absence when the SKMHT deed was signed resulted in the degradation of the deed into a private deed and the parties did not get legal certainty on the SKMHT deed. Suggestions from the results of this study are expected that UUJN explicitly mentioned the strength of authentic deed proof can only be countered by a deed as another perfect proof, or it can also be with an acknowledgment, so that the parties will not seek a justification for the notary's absence in order to seek personal gain. Notaries were required to be present at the time of signing the SKMHT deed in an authentic manner and must comply with all procedures and arrangements contained in UUJN and UUHT. It is necessary to have a firm SOP for internal notaries only so that the deed could not be degraded and it became a perfect evidence. Key Words: Responsibility, Notary Absence, Power of Attorney to Impose Mortgage Right (SKMHT)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA DI LUAR WILAYAH JABATANNYARN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ANANDA PUTERI UTAMI, 2022)
TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)
KONSEKUENSI YURIDIS PELANGGARAN BENTUK AKTA OTENTIK DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN OLEH NOTARIS (Safira Nurul Fatia, 2023)
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DARI AKTA JUAL BELI TANAH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN PENGADILAN (Muhammad Rizky, 2021)