Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PELAKU USAHA GAME PLAYSTATION YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
LINA DAYANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010025
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
LINA DAYANA,
2022 PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PELAKU USAHA GAME PLAYSTATION YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 68)., pp., bibl., app.
Dr. Efendi, SH., M.Si.
Pasal 8 ayat 2 huruf b Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar protocol kesehatan akan di kenakan sanksi denda administratif, penghentian sementara operasional usaha; dan pencabutan izin operasional usaha. Meskipun telah dilaksanakan sosialisasi, pengawasan dan ancaman sanksi, namun pada kenyataannya kepatuhan masyarakat khususnya para pelaku usaha masih terbatas sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha Game Playstation yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, untuk mengetahui hambatan dalam penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha Game Playstation yang melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Mengenai Covid-19 untuk mengetahui upaya dan menjelaskan upaya pemerintah kota Banda Aceh dalam penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha Game Playstation yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, Data ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha Game Playstation yang melanggar protokol kesehata Covid-19 yaitu berupa sanksi teguran dan denda administratif. Sanksi denda administratif yang dibebankan kepada pelanggar sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Hambatan dalam penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha Game Playstation yang melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Mengenai Covid-19 yaitu kurangnya kesadaran pelaku usaha dan minimnya koordinasi antar petugas. Upaya dalam penerapan sanksi administrasi bagi pelaku usaha game play station yang melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Mengenai Covid-19 yaitu berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum, peningkatan partisipasi pelaku usaha, penindakan secara tegas dan meningkatkan koordinasi antar lembaga.
Kepada Walikota Banda Aceh disarankan agar sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan lebih ditekankan pada sanksi sosial mengingat pelaku usaha di masa pandemi tidak dapat menjalankan serta membangun hubungan kerjasama antar lembaga terkait dalam memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS STRATEGI SATGAS DALAM PENANGANAN COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (RAUZA TULMUNA, 2022)
PENERTIBAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISIRNPAMONG PRAJA TERHADAP PELAKU USAHA WARUNG KOPIRNYANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN RNDIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019RNDI KOTA BANDA ACEH (AL IRSYAD GANI, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (IMAM KURNIADI, 2022)
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 51 TAHUN 2020 DI WARUNG KOPI DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (INTAN SUCI, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON (Nurfadhilah, 2022)