Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH RN(SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR POM ACEH)
Pengarang
YOHANNA HANIRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010318
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Yohanna Hanira,
2022
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Balai Besar POM Aceh).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,61) pp.,bibl.,app
Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum.
Pada era globalisasi saat ini fenomena yang terjadi yaitu masalah peredaran
dan penggunaan masker wajah organik tanpa izin edar BPOM. Masker yang dijual tidak disertai informasi yang jelas, bertentangan dengan Pasal 4 huruf c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan konsumen untuk diberi informasi yang benar, jelas, jujur mengenai keadaan dan kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang digunakannya. Berdasarkan permasalahan tersebut maka konsumen merasa dirugikan karena terjadi kerusakan pada kulit wajah.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan
hukum bagi konsumen yang membeli masker wajah organik, menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan dalam menggunakan masker wajah organik tanpa izin edar BPOM di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang di perdagangkan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya dan penelitian kepustakaan dengan mengkaji atau mempelajari aturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dokumen dan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ditemukan pelaku usaha yang
menjual masker wajah organik tanpa izin edar BPOM. Meskipun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) telah melakukan pengawasan, peringatan terhadap pelaku usaha dan memusnahkan masker wajah organik yang tidak tertera izin edar BPOM namun peredaran tetap terjadi. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen yang dapat dirugikan karena pemakaian masker wajah organik tanpa izin edar BPOM berupa ganti kerugian sebesar yang dikeluarkan konsumen, pemberian perbaikan terhadap wajah dan kesehatan konsumen yang telah mengonsumsi masker wajah organik tanpa izin edar BPOM.
Disarankan kepada pelaku usaha dalam pemasaran produknya mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UUPK No. 8 tahun 1999, mendaftarkan produknya dan kepada BBPOM melakukan pengawasan secara berkala kepada pelaku usaha. Diharapkan agar konsumen melakukan pengaduan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetik tidak terdaftar BPOM.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT HERBAL TANPA IZIN EDAR BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Elmalia Zahara, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT PELANGSING TANPA IZIN EDAR BPOM (SAHDA MUSYARRI, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NAYARA SALSABILA, 2021)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Heiter Noventri, 2017)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)