PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT PERSONAL DATA PROTECTION ACT SINGAPURA DAN HUKUM POSITIF INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT PERSONAL DATA PROTECTION ACT SINGAPURA DAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Pengarang

HERRY ANUGERAH MASRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010236

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang juga bagian dari perlindungan diri. Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai perlindungan data pribadi belum diatur di Indonesia, tetapi punya regulasi lain sebagai alternatif seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Singapura sebagai pembanding karena menempati peringkat ketiga di negara Asia dalam indeks perlindungan data dan cukup update dengan perkembangan regulasi internasional, misalnya telah mengadopsi Cross-Border Privacy Rules (CBPR).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi antara Personal Data Protection Act (PDPA) Singapura dengan hukum positif Indonesia yang disebut di atas, pertanggungjawaban dan sanksi, serta menjelaskan upaya perlindungan hukum atas data pribadi kedua regulasi negara tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber datanya yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan content analysis (analisis isi) yaitu proses memilih, membandingkan, selanjutnya semua data dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Dari penelitian diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan antara PDPA dengan regulasi di Indonesia, mulai dari definisi, ruang lingkup, hak, dan prinsip. Pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi menurut PDPA adalah organisasi dan data intermediary yang masing-masing tanggung jawabnya diatur di dalam PDPA, sedangkan menurut PP No. 71 Tahun 2019 pihak yang bertanggung jawab adalah penyelenggara sistem elektronik dan pihak ketiga yang mana tanggung jawab pihak ketiga tidak diatur lebih lanjut dalam PP ini, melainkan bergantung pada kesepakatan dengan penyelenggara sistem elektronik.
Disarankan untuk sinkronisasi dan penyempurnaan regulasi terkait definisi, ruang lingkup, dan tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi sehingga memiliki kepastian hukum. Disarankan DPR dan Pemerintah Indonesia memasukkan aturan terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi, agar kemudian dapat membentuk lembaga independen untuk mengawasi data pribadi.

Personal data protection is part of human rights, which is also part of self-protection. Act that specifically regulate the protection of personal data have not been regulated in Indonesia, but Indonesia have other regulations as alternatives such as the Information and Electronic Transactions Law, PP No. 71 Year 2019, and Permenkominfo No. 20 Year 2016. Research objectives is to explain the comparison of personal data regulation between Singapore's Personal Data Protection Act (PDPA) and the Indonesian positive law mentioned above, the responsibilities and sanctions, as well as to explain the legal protection measures for personal data of the two countries' regulations. The research is normative using library research. The data analysis used is qualitative analysis that is content analysis. From the research, it is known that there are several differences between PDPA and regulations in Indonesia, starting from the definition, scope, rights, and principles. The party responsible for the protection of personal data according to PDPA is organization and data intermediary, according to PP no. 71 of 2019 the responsible parties are the electronic system organizers and third parties. It is recommended that the House of Representatives and the Government of Indonesia include regulations related to the supervisory agency for personal data protection.

Citation



    SERVICES DESK