PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING


Pengarang

YASMI AZKIA SYUKRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010133

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Yasmi Azkia Syukri,
2022

ABSTRAK

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 57), pp, bibl, app.
Susiana, S.H., M.H.
Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 menentukan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang ditawarkan. Selain itu pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan terkait dengan kewajiban pelaku usaha, yakni pelaku usaha wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen. Dalam praktiknya pelaku usaha Peer to Peer P2P Lending (P2P Lending) tidak memberikan informasi yang benar dan jelas terkait bunga pinjaman dan biaya administrasi yang dikenakan kepada konsumen.
Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap hak atas informasi pada pinjaman P2P Lending dan upaya OJK dalam mengawasi hak atas informasi yang dibuat oleh P2P Lending.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer melalui penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data sekunder diperoleh dengan cara mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, pendapat para ahli, dan karya ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaku usaha P2P Lending belum sepenuhnya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang ditawarkan berupa pinjaman, hal ini terlihat bahwa di Kota Banda Aceh masih ditemukan keluhan konsumen P2P Lending yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan informasi yang ada pada aplikasi P2P Lending yang dibuat oleh pelaku usaha. Adapun upaya OJK dalam mengawasi hak atas informasi pada aplikasi P2P Lending adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha dengan melakukan pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh OJK untuk mengumpulkan, mencari, mengolah, mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi. OJK juga bekerja sama dengan lembaga terkait yakni YAPKA dalam menerima pengaduan masyarakat yang dirugikan dalam aktivitas pinjaman P2P Lending.
Disarankan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membaca dan memahami perjanjian P2P Lending yang ditawarkan pelaku usaha. Disarankan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap informasi dan perjanjian P2P Lending yang dibuat oleh pelaku usaha.


Citation



    SERVICES DESK