PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH


Pengarang

ARFAH SYUHADA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010347

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.082

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal yang diwajibkan untuk dilaksanakan setiap bank dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah. Dalam kenyataannya, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro tidak dilaksanakan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah sehingga menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap nasabahnya, kendala yang dihadapi PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro serta upaya penyelesaian yang dilakukan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terhadap pembiayaan mikro bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu jenis penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya dan penelitian kepustakaan dengan mengkaji atau mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh belum dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh yang menerapkan prinsip kehati-hatian hanya pada saat proses pengajuan pembiayaan mikro oleh calon nasabah dan tidak dilaksanakan secara komprehensif atau hanya berfokus pada aspek agunan saja. Kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terdiri dari dua faktor yaitu, faktor internal bank seperti sumber daya manusia atau karyawan bank yang belum cakap serta keberpihakan internal bank kepada calon nasabah, sedangkan faktor eksternal bank seperti nasabah yang memanipulasi nilai agunan dan nasabah yang tidak melaporkan jika adanya pembaharuan data. Upaya penyelesaian pembiayaan mikro bermasalah yang dilakukan PT. Bank Aceh Syariah adalah dengan cara pendekatan kepada nasabah, pemberian somasi, dan terakhir mengeluarkan surat pemberitahuan lelang.
Disarankan kepada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh agar mengawasi perkembangan nasabah hingga pembiayaan mikro nasabah tersebut selesai. Kemudian guna menghindari kendala dalam penerapan prinsip kehati-hatian PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh disarankan untuk memiliki buku pedoman pemberian pembiayaan mikro. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, ketika upaya melalui musyawarah tetapi tidak dapat terselesaikan maka disarankan bagi bank untuk dapat menempuh jalur litigasi guna mendapatkan keadilan bagi bank dan nasabah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK