Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN AKAD MURABAHAH BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PT BPRS TAMAN INDAH DARUSSALAM)
Pengarang
Lisa Febriani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010010
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.02
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 10 Akad Perjanjian Jual-Beli Murabahah pada PT BPRS Taman Indah Darussalam disebutkan bahwa nasabah akan melaksanakan semua kewajibannya terkait pembiayaan dengan baik. Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian yang dibuat ini berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, namun pada kenyataannya masih ditemukan nasabah yang menerima pembiayaan kendaraan bermotor dengan akad murabahah belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor di PT BPRS Taman Indah Darussalam, faktor penyebab terjadinya pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah, dan upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Taman Indah Darussalam dalam menyelesaikan pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang berlaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan teks perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor pada PT BPRS Taman Indah Darussalam belum terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan, masih ada nasabah yang melakukan wanprestasi dalam bentuk keterlambatan membayar pembiayaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah pada bank diantaranya adalah kesalahan pihak nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, nasabah kurang mampu mengelolah usaha sehingga tidak mampu membayar pembiayaan, pindahnya kekuasaan nasabah dan munculnya kejadian di luar nasabah. Selain itu ada pula kesalahan dari pihak bank yang tidak melakukan analisa secara baik terkait dengan kondisi nasabah. Upaya yang dilakukan bank dalam penyelesaian pembiayaan kendaraan bermotor bermasalah ialah melalui musyawarah, yang diawali dengan pendekatan kepada nasabah, mengirimkan somasi hingga 3 kali, dan mengharuskan nasabah membayar denda keterlambatan angsuran sesuai pada Akad Perjanjian Jual-Beli Murabahah.
Disarankan kepada bank agar dapat melakukan analisis yang mendalam terhadap nasabah dalam pemberian pembiayaan. Disarankan kepada para pihak di masa yang akan datang apabila melaksanakan kontrak pembiayaan kendaraan bermotor harus memperjelas mengenai sanksi-sanksi apabila terjadi wanprestasi. Penyelesaian pembiayaan yang tidak dapat dilakukan melalui jalur musyawarah dan non litigasi dapat diselesaikan melalui jalur litigasi sehingga ada kepastian hukum bagi para pihak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BPRS TAMAN INDAH DARUSSALAM BANDA ACEH (Rahmi Rosnita, 2021)
PROSEDUR PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BPRS TAMAN INDAH DARUSSALAM BANDA ACEH (Rahmi Rosnita, 2021)
PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH DI PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ADECO LANGSA (NURUL FITRIA ZULMI, 2024)
NON PERFORMING FINANCING RNAKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADARNBPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI (Anggun Mareta, 2022)
ANALISIS RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI BPRS MUSTAQIM BANDA ACEH (ASKA ASNUL, 2022)