Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU
Pengarang
Intan Humaira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010268
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Intan Humaira,
2022
Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batas jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh kreditor tersebut, akan tetapi dalam Putusan Nomor 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. Hakim pengawas tidak memberi hak suara kepda kreditor separatis. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau PKPU. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan kedudukan dan kewenangan Hakim Pengawas, hambatan Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dan upaya Hakim Pengawas dalam mengatasi hambatan dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian dengan mengkaji bahan kepustakaan. Dalam penelitian hukum normatif yang dikaji ialah hukum yang menjadi acuan di mana penelitian ini berfokus pada hukum positif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kedudukan dan kewenangan Hakim Pengawas ketika mengawasi kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan kepailitan dan PKPU. Kedudukan Hakim Pengawas dengan kurator bersifat kolegial, artinya mereka bekerja sama dalam penanganan perkara pailit atau PKPU. Adapun hambatan yang ditemukan Hakim Pengawas yaitu debitor pailit tidak kooperatif, debitor pailit menjual/menyembunyikan asetnya sebelum dinyatakan pailit, dan kreditor yang beriktikad buruk, yang menggunakan kepalitan sebagai alat untuk menagih pembayaran utang. Adapun upaya dalam mengatasi hambatan yaitu melakukan pengajuan permohon pailit yang dilakukan sendiri kepada personal atau corporate guarantee, melakukan penilaian kembali terhadap aset yang tidak ada peminatnya dan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk mempertegas kedudukan Hakim Pengawas menyangkut hak, kewajiban serta wewenangnya dalam mengawasi kurator dan pengurus, Hakim Pengawas perlu diberikan pelatihan keahlian terus menerus agar mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi kurator serta pengurus, dan Pengadilan Niaga dapat mengunggah penetapan hakim pengawas dalam perkara kepailitan dan PKPU supaya dapat diakses dengan mudah oleh para mahasiswa.
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 41/PDT.SUS/2021/PN. NIAGA JKT.PST. TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (Miftahul Husna, 2023)
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SITA PIDANA YANG DILAKUKAN TERHADAP ASET KORPORASI YANG SUDAH DIPUTUS PAILIT OLEH PENGADILAN NEGERI NIAGA (MOHAMMAD ALIF ALFAYADH, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI (MUHAMMAD FIKRI RAHMADSYAH, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 59/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PAILIT AKIBAT TIDAK DITENTUKANNYA JATUH WAKTU DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KONSINYASI (MUHAMMAD FIKRI RAHMADSYAH, 2022)
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA PENJARA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A LAMBARO) (NANTA SHAKA MUZAKKY, 2023)