TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HAKIM PENGAWAS DALAM KEPAILITAN DAN PKPU


Pengarang

Intan Humaira - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Faisal - 195908151987031001 - Penguji
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010268

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Intan Humaira,
2022



Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batas jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh kreditor tersebut, akan tetapi dalam Putusan Nomor 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. Hakim pengawas tidak memberi hak suara kepda kreditor separatis. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau PKPU. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan kedudukan dan kewenangan Hakim Pengawas, hambatan Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dan upaya Hakim Pengawas dalam mengatasi hambatan dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian dengan mengkaji bahan kepustakaan. Dalam penelitian hukum normatif yang dikaji ialah hukum yang menjadi acuan di mana penelitian ini berfokus pada hukum positif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kedudukan dan kewenangan Hakim Pengawas ketika mengawasi kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan kepailitan dan PKPU. Kedudukan Hakim Pengawas dengan kurator bersifat kolegial, artinya mereka bekerja sama dalam penanganan perkara pailit atau PKPU. Adapun hambatan yang ditemukan Hakim Pengawas yaitu debitor pailit tidak kooperatif, debitor pailit menjual/menyembunyikan asetnya sebelum dinyatakan pailit, dan kreditor yang beriktikad buruk, yang menggunakan kepalitan sebagai alat untuk menagih pembayaran utang. Adapun upaya dalam mengatasi hambatan yaitu melakukan pengajuan permohon pailit yang dilakukan sendiri kepada personal atau corporate guarantee, melakukan penilaian kembali terhadap aset yang tidak ada peminatnya dan menunggu hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk mempertegas kedudukan Hakim Pengawas menyangkut hak, kewajiban serta wewenangnya dalam mengawasi kurator dan pengurus, Hakim Pengawas perlu diberikan pelatihan keahlian terus menerus agar mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi kurator serta pengurus, dan Pengadilan Niaga dapat mengunggah penetapan hakim pengawas dalam perkara kepailitan dan PKPU supaya dapat diakses dengan mudah oleh para mahasiswa.

Citation



    SERVICES DESK