Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA MAKANAN OLAHAN BEKU YANG TIDAK MENCANTUMKAN KOMPOSISI BAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Nadia Ramdayani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010013
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 7 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam memproduksi suatu produk wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, akan tetapi masih ditemukan produk makanan olahan beku yang beredar tanpa adanya informasi komposisi bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan konsumen makanan olahan beku yang dijual tanpa label komposisi pada kemasannya, untuk menjelaskan faktor pelaku usaha makanan olahan beku tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya dan untuk menjelaskan upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam mengawasi pelaku usaha makanan olahan beku.
Data skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen makanan olahan beku belum sepenuhnya terlindungi karena komposisi daftar bahan yang digunakan seharusnya dicantumkan pada label kemasan tetapi tidak dicantumkan. Faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak mencantumkan komposisi adalah kurangnya informasi tentang kewajiban mencantumkan komposisi pada produk, konsumen tidak melaporkan pelanggaran atas hak konsumen untuk mendapatkan informasi, dan belum adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM Provinsi Aceh dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait obat dan makanan, publikasi Obat dan Makanan ke masyarakat, penyuluhan dan pengawasan peredaran produk makanan olahan beku, pembinaan kepada pelaku usaha makanan olahan beku yang tidak mencantumkan informasi komposisi bahan pada produknya.
Disarankan kepada BBPOM Provinsi Aceh dan pihak terkait dalam hal ini Disperindag Aceh untuk konsisten dalam melakukan penyuluhan dan pengawasan peredaran produk makanan olahan beku serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN BEKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA YANG DIPASARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Annisa Surya Putri, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Raifina Oktiva, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU JASA LAUNDRY YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DI KOTA BANDA ACEH (DARA SUMAYYA, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PARFUM ISI ULANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (HUSNI SAFRIZAL, 2017)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP HAK ATAS INFORMASI HARGA PADA MENU MAKANAN DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Kiagus Tajudin Fajar, 2019)