PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK TERHADAP PELAKU NON-MUSLIM YANG MENUNDUKKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PIDANA CAMBUK TERHADAP PELAKU NON-MUSLIM YANG MENUNDUKKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang
Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010317

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 5 (b dan c) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan Jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat dan setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan Jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini. Jika tindak pidana diatur didalam KUHP maka pelaku dapat memilih dan menundukkan diri secara suka rela, dan jika tindak pidana tidak diatur di dalam KUHP maka pelaku harus menundukkan diri terhadap Qanun.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pengaturan teknis dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, hambatan penegak hukum dalam pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim dan penerapan pidana cambuk terhadap pelakunon-muslim dalam mencapai tujuan pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mencakup identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh dengan peraturan perundangan, buku teks, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian bahwa tidak ada aturan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penundukan diri terhadap pelaku non-muslim, penegak hukum menjalankan mekanisme penundukan diri dengan pelaku menulis pernyataan penundukan diri, jika tidak ada surat pernyataan dapat diikuti secara lisan pada saat persidangan. Hambatan dari sekelompok masyarakat terutama masyarakat non-muslim dikarenakan hukuman cambuk terhadap masyarakat non-muslim dianggap sebagai pelanggaran HAM. Penerapan pidana cambuk terhadap pelaku non-muslim tidak mencapai tujuan pemidanaan karena alasan pelaku memilih pidana cambuk agar hukuman cepat selesai yang kemudian tidak membuat pelaku jera.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar dapat membuat peraturan tertulis mengenai meknisme pelaksanaan penundukan diri dan kepada hakim untuk memperhatikan dalam menjatuhkan hukuman selain pidana cambuk, seperti pidana penjara.

Based on article 5 (b and c) of Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law it is stated that every non-Muslim religious person who performs Jarimah in Aceh together with Muslims and chooses and submits himself voluntarily to the Jinayat Law and every religious person is not a Muslim. Muslims who commit Jarimah in Aceh that are not regulated in the Criminal Code (KUHP) or other criminal provisions outside the Criminal Code, but are regulated in this Qanun. If the crime is regulated in the Criminal Code, the perpetrator can choose and submit himself voluntarily, and if the crime is not regulated in the Criminal Code, the perpetrator must submit himself to the Qanun. The purpose of this study is to explain how the technical arrangements in the implementation of submission to non-Muslim perpetrators, law enforcement obstacles in the implementation of submission to non-Muslim perpetrators and the application of caning to non-Muslim perpetrators in achieving the purpose of punishment. This study uses empirical juridical research methods. Empirical legal research is research that includes legal identification and research on legal effectiveness. Legal research that obtains data from primary data by interviews and secondary data obtained by laws and regulations, textbooks, scientific writings related to this research. The results of the research that there are no technical rules regarding the mechanism for implementing submissions to non-Muslim actors, law enforcers run the submission mechanism with the perpetrator writing a statement of submission, if there is no statement letter it can be followed orally during the trial. Barriers from a group of people, especially non-Muslims, because the caning of non-Muslims is considered a violation of human rights. The application of caning to non-Muslim perpetrators does not achieve the purpose of punishment because the perpetrators choose the punishment of caning so that the sentence is completed quickly which then does not deter the perpetrators. It is recommended to the Aceh Government to make written regulations regarding the mechanism for implementing submissions and to judges to pay attention to in imposing punishments other than caning, such as imprisonment.

Citation



    SERVICES DESK