PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CROSS BORDER E-COMMERCE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI CROSS BORDER E-COMMERCE


Pengarang

JASMINE - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
19670322 - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010109

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online secara cross border rentan menimbulkan masalah terutama berkaitan dengan ketidakjelasan hukum yang melindungi hak-hak konsumen e-commerce, hal ini terjadi dikarenakan pada transaksi cross border e-commerce para pihak berada pada yurisdiksi hukum negara yang berbeda, sementara itu tidak adanya pengaturan khusus mengenai transaksi cross border e-commerce sehingga konsumen tidak mendapatkan kepastian hukum untuk memperoleh hak-haknya ketika dirugikan oleh pelaku usaha.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai transaksi cross border e-commerce untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, untuk mengetahui tantangan dalam melindungi hak-hak konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika konsumen mengalami kerugian melalui transaksi cross border e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yang dikaji dengan metode berfikir secara deduktif yang dihubungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan (data sekunder), serta melakukan pendekatan kepada UU PK dan UU ITE.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce dapat ditemui dalam UU ITE yang menjadi dasar pengaturan mengenai e-commerce, UU ITE menjawab permasalahan mengenai perbedaan yuridiksi hukum negara antara pelaku usaha dan konsumen dijelaskan dalam pasal 54 ayat (1) UU ITE yang menjangkau pelaku usaha diluar negri sehingga jangkauan UU ini tidak hanya bersifat lokal saja tetapi juga internasional. Selanjutnya UU PK yang merupakan dasar hukum bagi perlindungan konsumen di Indonesia yang memberikan aturan mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, lalu aturan mengenai transaksi cross border e-commerce tidak diatur secara khusus di Indonesia baik dalam peraturan perundang-undangan ataupun peraturan lainnya. Kemudian dalam hal penyelesaian sengketa transaksi cross border e-commerce UU PK memberikan penyelesaian sengketa berupa litigasi dan non litigasi, menurut UU ITE penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online yang dilakukan diluar pengadilan yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Disarankan pemerintah segera membentuk pengaturan khusus mengenai transaksi cross border e-commerce, dimana di harapkan pengaturan ini memberikan perlindungan terutama kepada hak-hak konsumen. Disamping itu memberi penegasan bagi e-commerce untuk mencamtukan klausula pilihan hukum di dalam Terms and Conditions of use yang terlampir sebagai kontrak standar antara konsumen dan pelaku usaha. Agar dikemudian hari ketika terjadi perselisihan dapat menggugat ganti rugi menggunakan hukum positif di Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK