Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENJUALAN JILBAB MEREK PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengarang
Cut Chyfa Ramadhilla - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010274
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c. Namun, dalam kenyataannya penjual yang menjual jilbab Deenay palsu di Banda Aceh tidak memberikan informasi terhadap produk yang dijual, dimana produk yang tidak diberikan informasi yang benar dapat dikatakan sebagai cacat produk.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap pembelian jilbab Deenay palsu di Banda Aceh, faktor penyebab konsumen membeli dan penjual menjual jilbab Deenay palsu, dan tanggung jawab pelaku usaha terkait penjualan jilbab Deenay palsu yang beredar di Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, bahan kepustakaan, serta dokumen yang didapat berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam mendapat informasi yang benar dalam pembelian jilbab Deenay palsu di Banda Aceh belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana diatur dalam UUPK. Faktor dari konsumen berupa akses yang lebih mudah dijangkau dalam segi harga, transaksi jual beli dan citra merek. Sedangkan faktor dari penjual berupa kurangnya informasi mengenai larangan menjual produk palsu dan kewajiban penjual terhadap hak-hak konsumen yang diatur oleh UUPK. Bentuk tanggung jawab penjual terhadap konsumen berupa pengembalian uang secara penuh dalam 1x24 jam, menukar produk dengan harga yang sama hingga tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun.
Disarankan kepada pemerintah untuk membentuk aturan tambahan terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen dalam peredaran produk palsu di Indonesia. Disarankan kepada konsumen lebih teliti dalam membeli produk. Disarankan kepada pelaku usaha terkait dengan kewajiban menurut UUPK salah satunya yaitu, memberikan informasi yang benar terhadap suatu produk yang diperjualbelikan dan melaksanakan tanggung jawab.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERAS MEREK PALSU (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (FITRAH NUR MUHAMMAD, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK DIDENGAR KELUHANNYA OLEH PELAKU USAHA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (FAJRIL MAGFIRAH, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PENJUALAN TABIR SURYA BERMEREK AZARINE YANG DIPALSUKAN DI SHOPEE (Firliana Fauziah, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERACUNAN MAKANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Vivit Martia, 2023)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (T. MUHAMMAD YUNALDI, 2022)