PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA LKMS MAHIRAH MUAMALAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA LKMS MAHIRAH MUAMALAH


Pengarang

GEBIKA RASEUKI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010137

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam perjanjian pembiayaan akad murabahah yang disepakati antara nasabah dengan PT. LKMS Mahirah Muamalah telah ditetapkan jangka waktu, jumlah angsuran, serta margin yang telah disetujui oleh kedua belah pihak seperti layaknya, namun pada masa pandemi Covid-19 timbul hambatan yang menyebabkan banyaknya pembiayaan yang tidak bisa diselesaikan sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 sebagai upaya perbaikan untuk membantu nasabah yang terkena dampak Covid-19 dengan melakukan restrukturisasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah akad murabahah akibat pandemi Covid-19 pada LKMS Mahirah Muamalah dan upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah pada LKMS Mahirah Muamalah di masa pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang berlaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan teks perundang-udangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah akad murabahah pada LKMS Mahirah Muamalah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK sebagai upaya perbaikan yaitu dengan cara restrukturisasi. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh LKMS Mahirah Muamalah yang diberikan terhadap nasabah yang memiliki kesulitan dalam membayar angsurannya yaitu, penjadwalan kembali dengan memperkecil angsuran dan memperpanjang jangka waktu pembayaran serta hanya dikenakan pembayaran margin pembiayaan selama 3 bulan tanpa membayar pokok pinjaman sampai dengan situasi kembali normal.
Disarankan kepada pihak LKMS Mahirah Muamalah untuk mengantisipasi dampak bencana termasuk bencana sosial seperti pandemi Covid-19, dalam perjanjian pembiayaan diantisipasi situasi-situasi force majure termasuk apabila terjadi bencana, sehingga pada saat terjadi bencana para pihak punya mekanisme untuk penyelesaiannya. Alternatif lain yang bisa digunakan untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah dengan menggunakan jalur penyitaan atau penyelesaian melalui jalur litigasi sebagai tindakan penyelesaian terakhir.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK