NON PERFORMING FINANCING RNAKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADARNBPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

NON PERFORMING FINANCING RNAKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADARNBPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI


Pengarang

Anggun Mareta - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing II
Azhari - 196408241989031002 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

NON PERFORMING FINANCING
AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA
BPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI

Anggun Mareta*
Sanusi**
Teuku Muttaqin Mansur***

ABSTRAK


Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2007 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum tentang Perjanjian Pembiayaan, bahwa dalam perjanjian pembiayaan perbankan harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank, bahwa untuk presentase NPF pada bank umum telah ditentukan, yaitu 5%. Data NPF pada BPRS TCD belum berada pada posisi yang aman, bank harus memperhatikan bahkan tidak boleh melakukan ekspansi pembiayaan apabila tidak yakin terhadap prospek calon nasabah, hal tersebut untuk meminimalisasikan pembiayaan bermasalah dan menjaga presentase NPF BPRS TCD tetap stabil.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanakaan akad pembiayaan murabahah terhadap NPF pada BPRS TCD, tindakan pencegahan NPF, dan upaya penyelesaian sengketa NPF dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BPRS TCD.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan, yaitu dengan mewawancarai langsung para responden dan penelitian kepustakaan dengan mempelajari, menganalisis, serta mengkaji peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel dam buku-buku yang memiliki kaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BPRS TCD telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, yaitu dengan berlandaskan prinsip syariah. Bahwa sebelum merealisasikan permohonan pembiayaan terlebih dahulu menjelaskan secara lengkap dan transparan. Tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya NPF pada BPRS TCD terhadap pelaksanaan pembiayaan murabahah yaitu dengan melakukan upaya preventif/pencegahan. Tahapan penyelesaian sengketa NPF pada BPRS TCD terdiri atas pendekatan ringan dan pendekatan berat (melalui jalur pengadilan).
Disarankan kepada BPRS TCD terhadap pelaksanaan akad pembiayaan murabahah terus dioptimalkan untuk menghasilkan pembiayaan yang sehat serta berlandaskan prinsip syariah serta menerapkan prinsip kelayakan 5C’S (Character, Capacity, Collateral, Condition of Economy) secara lengkap dan terstruktur.

Kata Kunci : Pembiayaan, Non Performing Financing, Akad Murabahah




NON PERFORMING FINANCING MURABAHAH FINANCING AGREEMENT ON BPRS TGK CHIEK DIPANTE SIGLI Anggun Mareta* Sanusi** Teuku Muttaqin Mansur*** ABSTRACT Attachment to Financial Services Authority Regulation Number 42/POJK.03/2007 concerning Obligations to Prepare and Implement Bank Credit or Financing Policies for Commercial Banks concerning Financing Agreements, that the banking financing agreement must be stated in the form of a written agreement. Based on Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 13/3/PBI/2011 concerning Application of Status and Follow-up for Bank Supervision, the percentage of NPF for commercial banks has been determined, which is 5%. NPF data on BPRS TCD is not yet in a safe position, banks must pay attention to not even expand financing if they are not sure about the prospects of prospective customers, this is to minimize non performing financing and keep the percentage of NPF BPRS TCD stable. This study aims to explain the implementation of the murabahah financing contracts against NPF at TCD BPRS, NPF prevention measures, and efforts to resolve NPF disputes in the implementation of murabahah financing at TCD BPRS. The research methodology that used in this research is empirical juridical with sociological juridical approach. The data related to this research were obtained through field research, namely by direct interviews with the respondents and library research by studying, analyzing, and reviewing laws and regulations, scientific journals, articles and books related to this research. The results of the study indicate that the implementation of the murabahah financing contract at the TCD BPRS has been carried out properly, namely based on sharia principles. That before realizing the application for financing, please explain in a complete and transparent manner. Preventive measures to avoid the occurrence of NPF in BPRS TCD on the implementation of murabahah financing are by taking preventive/preventive measures. The stages of NPF dispute resolution at BPRS TCD consist of a light approach and a heavy approach (through the courts). It is recommended to BPRS TCD that the implementation of murabahah financing contracts continue to be optimized to produce healthy financing based on sharia principles and to the Financing Staff of BPRS TCD to apply the 5C'S (Character, Capacity, Collateral, Condition of Economy) feasibility principle in a complete and structured manner. Keyword : Financing, Non Performing Financing, Financing Contract

Citation



    SERVICES DESK