Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA PENYIMPANANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN SIGLI)
Pengarang
M ANGGA SHAFFAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Mustakim - 197212302002121004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010319
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. Angga Shaffan,
2021
Pasal 53 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda yang relatif rendah serta pelaksanaan pembayaran denda oleh pelaku tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa surat izin penyimpanan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris karena penelitian dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan wawancara pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah pengadilan Negeri Sigli, dengan mewawancarai langsung informan dan responden yang berkaitan dengan penelitian ini, selain itu juga dilakukan penelitian studi kepustakaan.
Hasil penelitian menjunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhapap pelaku tindak pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha dinilai relatif rendah, dimana putusan hakim terhadap pidana denda tersebut yaitu dengan denda mulai dari Rp. 3.000.000.00 (Tiga Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.00 (5 Juta Rupiah). Pelaksaan pembayaran pidana denda yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa surat izin penyimpanan dilaksanakan dengan melakukan pembayaran seperti mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Saran terhadap para pelaku tindak pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha agar berhenti melakukan perbuatan tersebut karena dapat merugikan negara, selain itu juga akan merugikan diri sendiri dan keluarga apabila dijatuhkan pidana penjara ataupun pidana denda.
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SAID HAFIDZ MAHYA, 2021)
TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK DIPASARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI DAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI AMRIZAL, 2023)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZANIRA SALSABILA, 2021)
DISPARITAS PIDANA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI PEMERINTAHRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (MUHAMMAD ALIEF GHUFRAN RIFQI, 2022)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (RITA MAULINDA, 2021)