Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAL SEGEL RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
MUHAMMAD RINALDI FACHRY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010135
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam perjanjian jual beli bal segel pihak pembeli membayar biaya panjar terlebih dahulu terhadap barang yang akan dibeli. Sisa pelunasan dibayar pada saat penjual menyerahkan barang. Namun kenyataannya penjual sering tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi) seperti barang yang diserahkan penjual tidak sesuai pesanan dan jumlah bal segel tidak cukup serta kualitas barangnya tidak layak pakai.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan isi dan pelaksanaan perjanjian jual beli bal segel, bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian jual beli bal segel, dan upaya penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan jual beli bal segel antara penjual dengan pembeli pengecer di Gampong Baroe, Kota Banda Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli bal segel antara penjual dengan pembeli pengecer dilakukan oleh kedua belah pihak berupa perjanjian lisan dengan cara pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual dan disertakan pemberian bon/faktur oleh penjual kepada pembeli untuk melakukan pembayaran uang muka. Bentuk wanprestasi dari pihak penjual yaitu penjual tidak mengirimkan barang kepada pembeli, barang tidak sesuai dengan pesanan, serta ketepatan waktu penerimaan bal oleh pembeli. Penyelesaian terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli bal segel dilakukan dengan cara musyawarah antara penjual dengan pembeli pengecer tanpa melalui jalur pengadilan. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak penjual adalah dengan membayar ganti rugi seharga kerusakan barang yang ditaksir.
Untuk menghindari adanya wanprestasi ini disarankan kepada pihak penjual bal segel dan pembeli untuk benar-benar melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN) (Ziaul Varizta, 2023)
KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN DI KECAMATAN ULEE KARENG (TAUFIQ ALQAWIY, 2022)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA PELAKU USAHA SABLON DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Muhammad Rafi, 2024)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOPI ANTARA PETANI DAN TOKE KOPI (SUATU PENELITIAN DI DESA ATANG JUNGKET, KECAMATAN BIES, KABUPATEN ACEH TENGAH) (Ananda Rizky, 2024)
WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ANTARA PIHAK PERUSAHAAN KONVEKSI DENGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH (Sabil Fajar, 2023)