PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DALAM TRANSAKSI RNJUAL BELI ONLINE PADA LAZADA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KESALAHAN PENGIRIMAN BARANG DALAM TRANSAKSI RNJUAL BELI ONLINE PADA LAZADA


Pengarang

CUT NYAK SALSABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010352

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 4 huruf c UUPK mengatur hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan konsumen. Lazada selaku penyelenggara jasa layanan jual beli online juga telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Walau demikian masih banyak fenomena tidak tercapainya hak konsumen khususnya dalam transaksi jual beli secara online.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas kesalahan pengiriman barang dalam transaksi jual beli secara online dan untuk menjelaskan upaya Lazada dalam melindungi konsumen terhadap kesalahan pengiriman barang dalam transaksi jual beli secara online pada e-commerce Lazada
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan Informan, dan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi, buku, hasil penelitian yang berwujud laporan dan segala sesuatu yang berbentuk dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan pengiriman barang dan ketidaksesuaian barang dangan spesifikasi yang diperjanjikan kerap terjadi dalam transaksi jual beli secara online. UUPK mengatur mengenai perlindungan kepada konsumen dangan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Pasal 9 UU ITE juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang benar dan lengkap berkaitan dengan syarat kontrak, pelaku usaha, dan produk yang ditawarkan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan mengenai prinsip yang harus diperhatikan oleh para pihak yang melaksanakan transaksi melalui media elektronik. Terdapat dua faktor yang menyebabkan pelaku usaha salah dalam mengirimkan barang konsumen, yaitu faktor situasional dan faktor individual. Walau demikian konsumen juga kerap menjadi alasan kesalahan pengiriman barang karena ketidaktelitiannya sendiri. Upaya Lazada dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha tertuang dalam terms of use Lazada yang sudah disiapkan oleh pihak Lazada yang selaras dengan ketentuan UUPK serta tidak bertentangan dengan UU yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan perubahan terhadap UUPK dengan menambahkan pasal mengenai hak, kewajiban, sanksi dan hal-hal terkait perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli secara online. Lazada selaku penyelenggara layanan disarankan untuk lebih selektif dalam hal pendaftaran penjual yang akan bergabung dengan Lazada, mengingat masih banyaknya kesalahan pengiriman barang yang disebabkan oleh pelaku usaha.

Article 4 letter c of the UUPK regulates the right to correct, clear and honest information regarding consumer conditions and guarantees. Lazada as the provider of online buying and selling services has also regulated the rights and obligations of the parties. However, there are still many phenomena of not achieving consumer rights, especially in online buying and selling transactions. The purpose of this study is to explain the form of consumer protection for wrong delivery of goods in online buying and selling transactions and to explain Lazada's efforts to protect consumers against wrong delivery of goods in online buying and selling transactions on Lazada e-commerce. This research uses empirical juridical method. Primary data obtained from interviews with respondents and informants, and secondary data obtained from official documents, books, research results in the form of reports and everything in the form of documents. The results of the study indicate that errors in delivery of goods and incompatibility of goods with the agreed specifications often occur in online buying and selling transactions. UUPK regulates the protection to consumers by not causing harm to business actors. Article 9 of the ITE Law also states that business actors who offer products through an electronic system are required to provide correct and complete information regarding contract terms, business actors, and the products offered. Article 3 of the Government Regulation concerning Trading Through Electronic Systems mentions the principles that must be considered by parties conducting transactions through electronic media. There are two factors that cause business actors to make mistakes in sending consumer goods, namely situational factors and individual factors. However, consumers are also often the reason for wrong delivery of goods due to their own inaccuracy. Lazada's efforts to protect consumers and business actors are contained in the Lazada terms of use which have been prepared by Lazada which are in line with the provisions of the UUPK and do not conflict with the applicable laws in the Indonesian jurisdiction. The government is expected to make changes to the UUPK by adding articles regarding rights, obligations, sanctions and matters related to consumer protection in online buying and selling transactions. Lazada as a service provider is advised to be more selective in terms of registering sellers who will join Lazada, considering that there are still many errors in shipping goods caused by business actors.

Citation



    SERVICES DESK