ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM PASAL 2 AY…
ABSTRAK
Ketidakjelasan konsep unsur kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian uns…
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TE…
ABSTRAK
DIAN PERTIWI H,
2019 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v,61), pp, bibl, app.
(NURSITI, S.H., M.Hum.)
Permasalahan anak nakal yang dapat dipidana dan diajukan dimuka persidangan masih menjadi polemik sampai akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, Putusan tersebut menyat…
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …
Sukma Fachrunisa, ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK
2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP
ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Stabat)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp., tabl., bibl., app.
Adi Hermansyah, S.H., M.H.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu
Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN…
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN
SECARA BERSAMA-SAMA
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62),pp.,bibl.
Rosa Okvianti,
2017
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
ABSTRAK
.
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan
bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan
Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ m…