Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT DI PERKEBUNAN PT…
SUCI AMALIA
Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” meskipun telah diancam dengan pidana namun kenyataannya tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terjadi di wilayah perkebunan PT. Mopoli Raya. Tujuan penulisan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya