Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTU…

VANIA MAHARANI HASIBUAN

Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, terdakwa seorang perempuan yang sedang hamil melakukan pembelaan diri setelah diserang terlebih dahulu oleh korban. Kondisi keh…

PEMBELAAN TERPAKSA TERHADAP SERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KE…

Putra Pratama Sinulingga

Pembelaan terpaksa merupakan upaya dalam melindungi diri yang dilakukan karena adanya suatu serangan yang datang secara tiba-tiba dan bersifat melawan hukum. Pengaturan dalam sistem hukum di Indonesia yakni pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagai alasan pemaaf. Pada kenyataannya korban yang melakukan pembelaan terpaksa yang seharusnya dilindungi dan dimaafkan perbuataannya oleh hukum namun …


    SERVICES DESK