PENYELESAIAN PELANGGARAN NYENE AMAN MAYAK MELALUI LEMBAGA ADAT SI OPAT (SUATU…
Sri Mulyani
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, serta di dalam Pasal 73 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung yang mengatur tentang kewenangan Lembaga Adat Si Opat, lembaga adat ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran adat di dalam masyarakat, termasuk salah satu pelanggaran adat yang berkai…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya