PENGARUH KOMUNIKASI VERBAL “CATCALLING” TERHADAP TINGKAT KECEMASAN PADA R…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Pengaruh Komunikasi Verbal
“Catcalling” Terhadap Tingkat Kecemasan Pada Remaja Perempuan Kota Banda
Aceh”. Komunikasi verbal catcalling merupakan suatu bentuk pelecehan seksual
secara verbal yang dilakukan di ruang publik dimana korban dan pelaku tidak
saling mengenal satu sama lain. Korban dari perilaku catcalling ini mayoritas
perempuan dan banyak dari perempuan yang merasa tidak nyaman oleh adanya
perilaku tersebut. Catcalling dapat …
- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Ilmu Komunikasi, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya
KEMAMPUAN BIOMOTOR SKILL SISWA PADA KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMA…
ABSTRAK
Muhammad Ihsan Fahrezi. (2025). Kemampuan Biomotor Skill Siswa Yang Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Bola Voli Di SMA N 14 Banda Aceh. [Skripsi. Universitas Syiah Kuala]. Dibawah bimbingan Ifwandi, S.Pd., M.Pd, dan Zahara, S.Pd., M.Pd.
Kemampuan biomotor menjadi pondasi awal dalam menunjang keberhasilan dalam bermain bola voli, seperti aspek kecepatan, kekuatan, kelincahan, dan juga daya ledak. hampir semua aktivitas gerak dalam olahraga selalu mengandung unsur-unsur kekuatan, d…
PENERAPAN PASAL 51 QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN UQUBAT RESTI…
Ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan permintaan dari korban yang diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai ganti kerugian atas penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau pengganti biaya. Meskipun ketentuan tersebut telah secara jelas mengatur mengenai restitusi, pada praktiknya korban pemerkosaan khususnya di Kota Banda …
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…