TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN PUKAT HARIMAU YANG MENGAKIBATKAN R…
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0…
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN A…
Pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling la…
PENGARUH WARNA DAN BENTUK UMPAN BUATAN TERHADAP HASIL TANGKAPAN GURITA DI DES…
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kekayaan laut yang melimpah. Salah satunya terdapat di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang memiliki aktivitas perikanan aktif. Sekitar 30 nelayan di desa ini khusus menangkap gurita. Namun, survei awal menunjukkan bahwa sebagian besar nelayan masih menggunakan
umpan buatan dengan variasi warna terbatas dan dipilih secara acak, tanpa mempertimbangkan preferensi visual gurita (Octopus sp.). Akibatnya, hasil tangkapan tidak menentu, b…