Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PELAKSANAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 (SUAT…

RATU ZIA ZAHERA

Pemilu merupakan bentuk pesta demokrasi di Indonesia dan salah satu tahapan dalam pemilu adalah kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tindak lanjut UU No 7 Tahun 2017 telah ditertibkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2023 menentukan bahwa pemasangan alat peraga kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbang…

PERAN PANWASLIH TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK PILKADA 2017-2022 (STUDI PENEL…

Amirul Hadi

ABSTRAK Amirul Hadi, 2018 Peran Panwaslih dalam Penyelesaian Konflik Pilkada 2017-2022 (Studi Penelitian Penyelesaian Konflik Terkait Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Aceh Besar) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Radhi Darmansyah M,Sc) (X, 73), pp.,tabl.,app Pemilihan Bupati Aceh Besar telah terselenggarakan, namun peneliti menganggap bahwa dalam proses penyelenggaraan yang lalu, banyaknya pelanggaraan- pelanggaran yang terjadi di…

  • FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2018
  • Baca Selengkapnya

PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PE…

Kaushar

ABSTRAK KAUSHAR, PELAKSANAAN PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU LEGISLATIF OLEH PANITIA PENGAWAS PEMILU Di KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp.,tabl,.bibl,. (M. Zuhri, S.H., M.H.) Pelaksanaan pengawasan alat peraga kampanye merupakan salah satu tahapan kampanye pemilu legislatif, dalam pemasangan alat peraga kampanye sudah di atur mekanismenya dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewa…

PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN…

fandi akbar

Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan Baliho hanya diperuntukan bagi Partai Politik yang memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, …


    SERVICES DESK