<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98421">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RISKI AFRIAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian ini akan meninjau secara yuridis terhadap Putusan Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 001/PS/SN.20/VII/2018 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan memberikan saran terhadap apa yang seharusnya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan serta kelembagaan, dengan menggunakan teori hierarki norma hukum, teori kewenangan dan teori kepastian hukum sebagai teori pengujinya.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan hasil analisis mengenai keabsahan putusan Panwaslih Provinsi Aceh No. 001/PS/SN.20/VII/2018 yang bertentangan dengan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018. Ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut tidak memperbolehkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitin yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1994). Data sekunder tersebut didapat dari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga jurnal-jurnal yang ada kaitan atau relevansinya dengan masalah yang akan dibahas. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif analitis. Preskriptif dalam arti bahwa penelitian ini bertujuan untuk menelaah atau mengkaji lebih dalam terkait suatu permasalahan hukum, mengenai keabsahan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh yang bertentangan dengan Peraturan KPU. Analitis dalam arti bahwa hasil yang diperoleh dengan melakukan analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan, cara menganalisa dilakukan dengan mengkaji dasar putusan tersebut.&#13;
Proses pembentukan dan penetapan Peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa Peraturan KPU tidak dapat begitu saja dikesampingkan dalam pelaksanaannya. Penyelenggara dan Peserta Pemilu wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU, terlebih Peraturan KPU tersebut telah melewati proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 515 juga merupakan hukum positif yang harus ditaati, khususnya dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD. Panwaslih Provinsi Aceh melalui Putusan No. 001/PS/SN.20/VII/2018 telah melampaui kewenangannya, Putusan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan: (1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh. Mahkamah Agung; (2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). &#13;
Penyelenggaraan tahapan Pemilu harus lebih disempurnakan lagi terkait pengaturannya, agar tidak ada disharmonisasi aturan antara yang satu dengan yang lainnya. Peran dan kewenangan lembaga Penyelenggara Pemilu juga harus dijalankan dengan optimal. Panwaslih Provinsi Aceh yang merupakan hierarki dari Bawaslu semestinya tidak melampaui kewenangannya dalam sengketa proses Pemilu maupun dalam setiap fungsi pengawasannya. Terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu seperti halnya Putusan Panwaslih Provinsi Aceh yang bertentangan dengan Peraturan KPU dan telah melapaui kewenangan dari Panwaslih itu sendiri, maka seharusnya DKPP bisa hadir memberikan solusi. Solusi tersebut tentu harus dilakukan perubahan terlebih dahulu pada Undang –Undang Pemilu, khususnya mencakup kewenangan DKPP yang seharusnya dapat melakukan tindakan tanpa adanya laporan atau aduan terlebih dahulu. Hal ini agar adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Penyenggara Pemilu. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98421</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-08 11:25:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-08 14:17:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>